Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSSK: Pandemi Covid-19 Berisiko Ganggu Ekonomi dan Sistem Keuangan RI

Kompas.com - 11/05/2020, 10:43 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Rupiah (ytd) masih terdepresiasi 8,9 persen dibandingkan nilai tukar awal tahun 2020. Untuk SPN 3 Bulan, rata-rata tertimbang yield sebesar 3,22 persen (ytd), di mana hingga April 2020, ada 9 lelang penerbitan SPN 3 bulan yang dilakukan oleh pemerintah.

"Pandemi Covid ini seperti dilihat di sektor keuangan, telah sebabkan kepanikan di pasar keuangan global. Pada Maret lalu, indeks volatilitas menunjukkan tingkat kecemasan investor di pasar saham yang sentuh level tertinggi sepanjang sejarah. Akibatnya pasar saham negara maju dan berkembang alami gejolak bahkan mendekati kepanikan dan merosot tajam," ujar dia.

Untuk itu, pemerintah pun melakukan langkah-langkah mempercepat penanganan dan penyebaran Covid-19 serta meredam dampaknya terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat sekaligus stabilitas keuangan.

Baca juga: Tiket Kereta Api Luar Biasa Mulai Dijual Hari ini, Simak Detail Rute dan Harganya

Salah satu langkah tersebut adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Dalam beleid ini, pemerintah diberikan keleluasan untuk pelebaran defisit anggaran menjadi di atas 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Selain itu, Bank Indonesia juga diberikan keleluasan untuk membeli surat utang pemerintah jangka panjang di pasar perdana.

"Perppu memperkuat kewenangan pemerintah dalam menangani masalah perbankan dan sistem keuangan akibat ancaman COVID-19," kata dia.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com