Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 9 Poin Penting RUU Minerba Menurut Ketua Panja

Kompas.com - 11/05/2020, 15:47 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VII DPR RI melakukan rapat kerja dengan pemerintah terkait hasil pembahasan revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja).

Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto mengatakan, dalam pembahasan RUU Minerba pihaknya dengan pemerintah telah menyepakati 9 poin penting.

Pertama, pemerintah menjamin diterbitkannya perizinan yang diperlukan dalam rangka kegiatan usaha pertembangan, serta tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan.

Baca juga: 5 Cara Agar Keluar dari Jeratan Utang KTA

Kedua, izin usaha tambang diberikan langsung oleh pemerintah pusat.

"Pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada Gubernur sekurang-kurangnya untuk SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) dan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Bambang dalam rapat kerja virtual Komisi VII DPR RI, Senin (11/5/2020).

Ketiga, RUU Minerba juga memberikan bagian hasil tambang yang lebih besar kepada pemerintah daerah, dari semula 1 persen menjadi 1,5 persen.

Keempat, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) wajib menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Baca juga: Maskapai Tertua Kedua di Dunia Terancam Bangkrut akibat Corona

Kelima, pemegang IUP dan IUPK juga diwajibkan untuk mengalokasikan dana pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

"Keenam, kewajiban badan usaha pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang sahamnya dimiliki asing untuk melakukan divestasi saham secara langsung 51 persen secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan atau badan usaha swasta nasional," tutur Bambang.

Ketujuh, kewajiban untuk IUP untuk menyediakan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara untuk kegiatan penemuan cadangan baru.

Baca juga: THR Masih Tanda Tanya, Ini 3 Hal yang Bisa Dipangkas Saat Lebaran

Kedelapan, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Poduksi diwajibkan untuk melakukan reklamasi pascatambang hingga 100 persen, sebelum mengembalikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)

Kesembilan, inspektur tambang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam aturan ini.

"Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana, prasarana serta operasi inspektur tambang dibebankan pada menteri," ucap Bambang.

Baca juga: Sri Mulyani: THR PNS Cair Paling Lambat 15 Mei 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com