Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto mengatakan, dalam pembahasan RUU Minerba pihaknya dengan pemerintah telah menyepakati 9 poin penting.
Pertama, pemerintah menjamin diterbitkannya perizinan yang diperlukan dalam rangka kegiatan usaha pertembangan, serta tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan.
Kedua, izin usaha tambang diberikan langsung oleh pemerintah pusat.
"Pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada Gubernur sekurang-kurangnya untuk SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) dan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Bambang dalam rapat kerja virtual Komisi VII DPR RI, Senin (11/5/2020).
Ketiga, RUU Minerba juga memberikan bagian hasil tambang yang lebih besar kepada pemerintah daerah, dari semula 1 persen menjadi 1,5 persen.
Keempat, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) wajib menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Kelima, pemegang IUP dan IUPK juga diwajibkan untuk mengalokasikan dana pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
"Keenam, kewajiban badan usaha pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang sahamnya dimiliki asing untuk melakukan divestasi saham secara langsung 51 persen secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan atau badan usaha swasta nasional," tutur Bambang.
Ketujuh, kewajiban untuk IUP untuk menyediakan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara untuk kegiatan penemuan cadangan baru.
Kedelapan, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Poduksi diwajibkan untuk melakukan reklamasi pascatambang hingga 100 persen, sebelum mengembalikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)
Kesembilan, inspektur tambang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam aturan ini.
"Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana, prasarana serta operasi inspektur tambang dibebankan pada menteri," ucap Bambang.
https://money.kompas.com/read/2020/05/11/154700526/ini-9-poin-penting-ruu-minerba-menurut-ketua-panja-