JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi corona dengan segala protokol penanganannya kian berdampak pada masyarakat Indonesia, utamanya dari sektor ekonomi.
Kementerian Tenaga Kerja per 16 April 2020 yang menunjukkan bahwa ada 229.789 orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor formal.
Sementara itu, hingga periode di atas, jumlah pekerja yang dirumahkan mencapai 1.270.367 orang.
Dengan begitu, total pekerja terdampak di sektor formal ada 1.500.156 orang di 83.546 perusahaan.
Selain itu, sektor informal juga terdampak.
Sebanyak 443.760 orang dari 30.794 perusahaan di-PHK.
"Total yang terdampak 1,9 juta orang, baik yang di-PHK dan dirumahkan," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Kenyataan angka-angka di atas pada sisi lain menjadi peluang bagi perusahaan untuk ikut ambil bagian meringankan beban warga masyarakat.
Cara yang bisa dilakukan adalah melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Pelaksanaan CSR sudah tertera dalam perundang-undangan maupun peraturan-peraturan pemerintah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.