Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir: New Normal Akan Memakan Waktu 4-5 Bulan

Kompas.com - 26/05/2020, 14:18 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan protokol normal baru atau new normal untuk operasional perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pelaksanaan new normal tidak akan berlangsung sebentar. Dia memprediksi, new normal akan dilaksanakan setidaknya hingga lima bulan.

"New normal akan memakan waktu empat sampai lima bulan ke depan, tidak mungkin langsung," katanya dalam diskusi virtual, Selasa (26/5/2020).

Baca juga: Rencananya Dibuka Hari Ini, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Tertunda

Lebih lanjut Erick menjelaskan, pihaknya menekankan tiga poin utama dalam pelaksanaan new normal di semua BUMN.

Ketiga poin tersebut yaitu jam kerja yang fleksibel, penekanan protokol kesehatan, dan akselerasi teknologi.

"Di BUMN saja kita lagi coba push supaya semua mengerti poin-poin ini," ujarnya.

Mantan bos klub sepak bola Inter Milan itu mengakui, tidak mudah untuk menerapkan protokol new normal dalam pelaksanaan perkantoran maupun industri. Pasalnya, setiap perusahaan memiliki kriteria dan pendekatan yang berbeda dalam pengoperasiannya.

"Ini kenapa kita mesti try and error," ucapnya.

Baca juga: Mulai Hari ini, Garuda Wajibkan Penumpang Tujuan Jakarta Miliki 2 Dokumen ini

Sebagai informasi, implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Aturan tersebut diterbitkan guna memfasilitasi perkantoran yang sebelumnya tidak beroperasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Baca juga: Mulai 1 Juni, Ini Skenario Tahapan New Normal untuk Pemulihan Ekonomi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com