Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir: 86 Persen BUMN Siap Hadapi New Normal

Kompas.com - 26/05/2020, 16:23 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah siap kembali beroperasi dengan menerapkan protokol normal baru atau new normal.

"Dari hasil mapping kita 86 persen BUMN siap," kata Menteri BUMN Erick Thohir, dalam diskusi virtual, Selasa (26/5/2020).

Erick mengakui, saat ini masih ada BUMN yang belum siap menerapkan protokol new normal. Oleh karenanya, saat ini pihaknya tengah mendorong dan memfasilitasi kesiapan protokol new normal bagi perusahaan pelat merah yang belum siap.

"Supaya enggak bikin blunder di lapangan," ujar dia.

Baca juga: Erick Thohir: New Normal Akan Memakan Waktu 4-5 Bulan

Lebih lanjut mantan bos klub sepak bola Intermilan itu menjelaskan, pengoperasian BUMN dengan protokol new normal tidak bisa dilakukan secara bersamaan.

Sebab kata Erick, setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan yang berbeda terkait pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Meski demikian, berbagai BUMN sudah mulai beroperasi secara bertahap, sekaligus melakukan penyesuaian sebelum PSBB resmi dihentikan.

"Kalau di DKI Jakarta tanggal 4 juni, Bali 28 Mei. BUMN kan ada di seluruh Indonesia, kita enggak mungkin nunggu setelah PSBB longgar, maka kita siapin dulu dari awal," tuturnya.

Baca juga: Gubernur BI Siap Gunakan Seluruh Instrumen untuk Pemulihan Ekonomi

Selain itu, menurutnya nantinya setiap BUMN akan menerapkan protokol BUMN yang berbeda-beda. Pasalnya, setiap BUMN memiliki model bisnis yang berbeda.

"Protokolnya juga masing-masing beda-beda, ada yang logistik, airport, pelabuhan dan lain-lain, tentu ini beda dengan bisnis BUMN tambang. Nah, tentu itulah kenapa kita mesti mapping dari awal," ucap dia.

Sebagai informasi, implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Aturan tersebut diterbitkan guna memfasilitasi perkantoran yang sebelumnya tidak beroperasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Baca juga: Tolak Pembukaan Mal 5 Juni, YLKI: Terlalu Dini, Terlalu Gegabah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com