Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

New Normal, Erick Thohir Usulkan Sistem Member untuk Beli Tiket Kereta Api

Kompas.com - 26/05/2020, 18:00 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Erick Thohir tengah menggodok sekaligus memfinalisasi persiapan operasional perusahaan pelat merah dengan penerapan protokol kenormalan baru atau new normal.

Dia mengakui, BUMN yang bergerak di sektor transportasi darat akan menjadi sorotan utama dalam pelaksanaan new normal nantinya.

Sebab, transportasi darat menjadi salah satu sektor utama yang akan ramai digunakan masyarakat, sehingga perlu persiapan yang lebih dalam guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 selama penerapan new normal.

Baca juga: Erick Thohir: 86 Persen BUMN Siap Hadapi New Normal

"Kalau PSBB dibuka, yang dapat isu sorotan pasti di transportasi darat. Misalnya, coba masyarakat, bisa enggak ngantrinya berjarak 1 meter," tutur Erick dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (26/5/2020).

Erick bahkan sempat mengusulkan kepada direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menerapkan sistem keanggotaan atau member bagi calon penumpang agar dapat membeli tiket.

"Contoh kemarin saya rapat dengan KAI, saya memancing mereka, jangan jadi kontroversi ya, jangan-jangan nanti yang naik kereta mesti member, enggak langsung beli," ujarnya.

Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan agar dapat mengetahui data pembelian dan juga perjalanan calon penumpang dapat terekam dalam sebuah sistem.

Baca juga: Gara-gara Corona, KAI Berencana Naikkan Tiket Kereta Api Jarak Jauh

Kendati demikian, Erick menegaskan, hal tersebut masih berupa wacana. Dia mengakui, apabila nantinya diterapkan, hal tersebut akan menuai kontroversi.

"Pasti akan kontroversial. Ide ini dilontarkan karena kalau tidak member data base-nya penumpang tidak terekam," ucapnya.

Sebagai informasi, implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Aturan tersebut diterbitkan guna memfasilitasi perkantoran yang sebelumnya tidak beroperasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com