Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Potong 2,5 Persen Gaji Karyawan, BP Tapera: Sudah Lazim di Berbagai Negara

Kompas.com - 03/06/2020, 20:22 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

 

Sebelum menjadi BP Tapera, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.

Saat masih bernama Bapertarum, lembaga ini mengumpulkan uang dari PNS dengan memotong gaji setiap bulan sehingga uang di Bapertarum PNS pada dasarnya adalah uang PNS dan harus dikembalikan kepada mereka.

Baca juga: Siap-siap, Gaji Pekerja Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Iuran Tapera

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun. Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.

Komite Tapera beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan, dan anggota independen. Komite itu diketuai Menteri PUPR.

Pengusaha keberatan iuran

Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sempat menyatakan keberatan dengan pungutan iuran Tapera. Apindo berharap agar pemerintah memaksimalkan sumber dana jangka panjang yang sudah ada untuk pembiayaan perumahan.

”Tapera tidak diperlukan karena sasarannya adalah pekerja formal yang merupakan kelompok yang sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Di BPJS Ketenagakerjaan sudah ada dana jangka panjang seperti jaminan hari tua yang bisa dimanfaatkan,” kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, seperti dikutip dari Harian Kompas.

Baca juga: Jokowi Teken PP Tapera, Perusahaan Bakal Dipungut Iuran Baru

Menurut Hariyadi, fungsi atau peran BP Tapera dalam memfasilitasi pekerja formal untuk memiliki rumah dapat dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara fasilitas perumahan melalui perbankan yang disediakan di BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya dimanfaatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, Hariyadi menyoroti kelembagaan BP Tapera yang belum teruji jika dibandingkan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi, ada resistansi dari pengusaha dan pekerja yang keberatan dengan potongan tambahan 3 persen.

"Kami tetap konsisten bahwa Tapera tidak diperlukan," ujar Hariyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com