Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Pinjaman Online Menggunung? Lunasi dengan 3 Cara Sederhana Ini

Kompas.com - 08/06/2020, 12:59 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikasi pinjaman online memberikan kemudahan serta kecepatan pada masyarakat untuk mendapatkan pinjaman.

Namun, di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terjerat utang aplikasi pinjaman online. Alhasil, mereka harus segera melunasi pinjaman agar tidak di teror para penagih utang.

Belakangan aplikasi pinjaman online marak muncul di tanah air. Berdasarkan data OJK per Februari 2019 terdapat 99 aplikasi pinjaman online legal yang beroperasi.

Baca juga: 88 Fintech Sudah Restrukturisasi Pinjaman Online Senilai Rp 237 Miliar

Aplikasi pinjaman online ini memberikan kemudahan dan kecepatan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana. Para pengelola aplikasi ini bisa memberikan pinjaman dana dalam hitungan jam.

Tambah lagi, pinjaman yang mereka berikan tidak membutuhkan agunan. Tidak hanya itu, pinjaman online menawarkan proses pengajuan secara online.

Fasilitas ini membuat calon debitur bisa mengajukan pinjaman kapan dan di mana saja.

Umumnya, aplikasi pinjaman online ini menyasar orang-orang yang tidak familiar dengan perbankan.

Mohammad Andoko, Financial Planner One Shildt mengatakan aplikasi pinjaman online sangat disukai oleh generasi milenial. Alasannya, mereka mendapatkan pinjaman dana dengan cepat dan praktis.

Baca juga: Terlilit Utang Pinjaman Online? Ini 3 Cara Melunasinya

"Kebanyakan pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup mereka yang konsumtif," tambahnya.

Aplikasi pinjaman online ini rupanya tidak selamanya bermanfaat. Karena, tidak sedikit orang yang terjerat lilitan utang lantaran gagal bayar.

Maklum saja, aplikasi pinjaman online memberikan bunga pinjaman tinggi kepada setiap member. Contohnya, sebuah aplikasi pinjaman online menetapkan bunga pinjaman sekitar 2,9 persen per bulan.

Saat gagal bayar terjadi, beberapa aplikasi pinjaman online melakukan penagihan dengan cara kurang mengenakkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com