Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Usaha Bisa Dicabut Jika Perusahaan Tak Setorkan Iuran Wajb Tapera

Kompas.com - 08/06/2020, 13:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat BP Tapera mewajibkan perusahaan pemberi kerja untuk menyetorkan iuran wajib Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Iuran Tapera yang ditetapkan yakni sebesar 3 persen dari gaji. Sebanyak 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Penyelenggaraan pungutan iuran Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tenteng Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera 2020).

Di PP tersebut juga mengatur sanksi bagi pemberi kerja atau perusahaan jika tak mematuhi pelaksaan Tapera. Di Pasal 56, perusahaan yang melanggar bisa dikenakan hukuman berupa peringatan tertulis.

Baca juga: Syarat Cairkan Tapera Sebelum Pensiun: Meninggal atau Nganggur 5 Tahun

Sanksi lainnya yakni denda 0,1 persen setiap bulan dari total simpanan yang seharusnya dibayar, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha. Pemberian sanksi oleh BP Tapera adalah dilakukan secara berjenjang.

Sanksi terberat yakni pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi perusahaan lembaga jasa keuangan, dan otoritas berwenang lainnya untuk pemberi kerja yang bukan termasuk lembaga jasa keuangan.

Pelanggaran yang dimaksud dalam PP tersebut antara lain yakni pelanggaran di Pasal 8 ayat (1) yaitu pemberi kerja tidak mendaftarkan peserta ke BP Tapera, dan Pasal 20 ayat (1) pemberi kerja tidak membayarkan simpanan peserta dan memungut iuran yang jadi kewajiban peserta.

Lalu pelanggaran di Pasal 20 ayat (2) yakni pemberi kerja tidak menyetorkan simpanan setiap bulan paling lambat tanggal 10 ke rekening dana Tapera.

Baca juga: Ketimbang Iuran Tapera, Buruh Tuntut Pemerintah Sediakan Rumah Jadi

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi.

Tapera Dikritik mirip program BPJS Ketenagakerjaan

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, mengkritik Pasal 39 Ayat (2) PP Tapera yang menyebutkan pembiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan sejumlah kriteria.

Apalagi manfaat perumahan pekerja sebenarnya sudah diatur lewat manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua atau JHT di BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).

Baca juga: Gaji Sudah Dipotong JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kenapa Harus Ada Tapera?

Dalam MLT, BP Jamsostek bekerja sama dengan bank-bank BUMN untuk memberikan pinjaman kepemilikan, uang muka, dan renovasi rumah.

Selain itu, saat ini setidaknya ada 4 komponen iuran wajib yang diambil dari gaji bulanan. Potongan gaji karyawan ini akan bertambah jika Tapera mulai diberlakukan untuk karyawan swasta.

Gaji karyawan selama ini sudah dipotong BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan (apa itu Tapera). 

Timboel juga menyebut, ketentuan di PP Tapera memberatkan peserta yang hendak mengambil dana yang sudah disimpan selama bertahun-tahun.

Baca juga: Mulai Kapan Gaji Pekerja Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera?

Sebab, ketentuan itu bisa diartikan pekerja baru bisa mencairkan simpanan Tapera setelah 5 tahun menganggur.

Syarat pencairan dana peserta itu lebih berat dibandingkan syarat pencairan dana simpanan peserta BP Jamsostek, yakni peserta dapat mencairkan simpanannya minimal 1 bulan setelah PHK atau setelah berhenti dari pekerjaan.

"Dalam kasus Tapera, kalau peserta mau mencairkan simpanannya, harus jadi pengangguran dulu minimal lima tahun? Kalau PHK atau berhenti bekerja, lalu setahun kemudian kerja lagi, tabungan tidak bisa dicairkan,” kata Siregar seperti dikutip dari Harian Kompas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com