Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskapai Hadapi Dampak Covid-19, Tarif Batas Atas Perlu Dikaji Ulang?

Kompas.com - 09/06/2020, 15:12 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan di seluruh dunia menghadapi dampak pagebluk virus corona. Ini termasuk pula maskapai-maskapai penerbangan di Indonesia.

Meski sempat dihentikan untuk menghindari penyebaran virus corona, namun sejumlah penerbangan di Tanah Air kembali dioperasikan. Tentunya dengan patuh pada protokol kesehatan.

Salah satunya adalah dengan pembatasan kapasitas tempat duduk penumpang menjadi antara 50 hingga 70 persen.

Baca juga: Insentif untuk Industri Penerbangan Perlu Ditebar Secara Adil

Ini pun dilakukan untuk memenuhi pembatasan fisik atau physical distancing di dalam penerbangan.

Dalam kondisi normal baru atau new normal ini, meskipun penerbangan telah diizinkan untuk kembali beroperasi, namun maskapai belum sepenuhnya meraup pendapatan besar. Sebab, pembatasan kapasitas pastinya berdampak pada pendapatan.

Di sisi lain pun ada tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang masih berlaku saat ini.

Dengan kondisi seperti saat ini, apakah sudah saatnya tarif batas atas ditinjau ulang?

Baca juga: PHK di Industri Penerbangan Bisa Dihindari, jika...

Ridha Aditya Nugraha, dosen Program Studi Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya dengan spesialisasi Hukum Udara dan Antariksa mengungkapkan, saat ini ada dua hal yang menjadi dua sisi mata uang, yakni protokol kesehatan dan pemulihan ekonomi atau bisnis.

Di satu sisi ada aturan terkait protokol kesehatan dalam penerbangan, termasuk pembatasan kapasitas pesawat 50 persen. Namun di sisi lain, kondisi keuangan maskapai juga dapat dikatakan sedang buruk.

Kondisi ini pun ditambah dengan masih diterapkannya tarif batas atas.

"Indonesia hanya satu dari sedikit negara di ASEAN yang masih memiliki tarif batas atas," kata Ridha ketika berbincang dengan Kompas.com, belum lama ini.

Ia memberi contoh adalah Thailand yang memiliki pangsa pasar penerbangan domestik yang cukup besar namun sudah tidak menerapkan tarif batas atas. Begitu pula dengan Malaysia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

Whats New
Apa yang Terjadi Kalau Masyaarkat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Apa yang Terjadi Kalau Masyaarkat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Whats New
Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Work Smart
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Whats New
Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Whats New
Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Whats New
Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Whats New
Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Whats New
Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Whats New
Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Whats New
10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

Whats New
BI dan Bank Sentral UEA Perluas Kerja Sama Moneter sampai Ekonomi Islam

BI dan Bank Sentral UEA Perluas Kerja Sama Moneter sampai Ekonomi Islam

Whats New
IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Bertambah Jadi Rp 11,12 Triliun

IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Bertambah Jadi Rp 11,12 Triliun

Whats New
Jawaban Anies saat Ditanya Urgensi Bangun IKN

Jawaban Anies saat Ditanya Urgensi Bangun IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com