Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Pudjiastuti: Legalkan Pukat Cincin, Nanti Habis Tuna Indonesia

Kompas.com - 12/06/2020, 15:39 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengomentari 8 alat penangkap ikan (API) yang bakal dilegalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Bukan hanya cantrang, sejumlah alat tangkap yang bakal dilegalkan mengundang perhatiannya. Alat tangkap seperti pukat hela (trawl) dan pukat cincin (pursainers) yang jaringnya ditarik oleh 2 kapal mampu menyedot isi laut berbagai ukuran ikan.

"KKP bahkan sekarang membolehkan pursainers yang ditarik 2 kapal. Ini tuna Indonesia nanti akan habis. Bayangkan 2 kapal tarik jaring pursainers, luar biasa. Itu dilakukan oleh kapal Vietnam yang curi di Natuna," kata Susi dalam acara webinar, Jumat (12/6/2020).

Baca juga: Sudah Menikah tapi Masih Disubsidi Orangtua, Apakah Pantas?

Dia mengaku tidak habis pikir alasan KKP melegalisasi 8 alat tangkap itu. Pasalnya ada alasan kuat mengapa alat-alat tangkap tidak ramah lingkungan dilarang pada masanya.

"Kapal cantrang kenapa dilarang? Karena mereka (kapal pencuri ikan) itu identik pakai trawl dan cantrang. Meski ada ilmuan yang mengatakan beda, yang satu ditarik sementara yang satu lagi diseret. Saya tidak tahu bedanya apa," ujar Susi.

Lebih lanjut Susi menuturkan, keluarnya kebijakan sarat dengan arah politik dan gaya kepemimpinan. Ia mengatakan, jika pemimpinnya bagus dan berani, maka kebijakan akan mengikutinya.

"Arah politik dan kepemimpinan itu yang penting karena negara ini kontrol politik dan kontrol kepemimpinan. Jadi penegakan hukim akan ikut kepada arah politik. Sekarang terserah kepada kita, mau dibagaimanakan laut Indonesia?," tutur Susi.

Baca juga: Ini Alasan Erick Thohir Pangkas Jumlah Direksi Pertamina

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com