Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Pudjiastuti: Legalkan Pukat Cincin, Nanti Habis Tuna Indonesia

Kompas.com - 12/06/2020, 15:39 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sebelumnya, KKP akan menerbitkan revisi alat penangkap ikan yang belum diatur maupun dilarang. Ada 8 alat penangkap ikan yang rencananya bakal dilegalisasi.

Delapan alat tangkap ini merupakan alat penangkap ikan (API) yang belum diatur atau dilarang dalam Peraturan menteri KP Nomor 71 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016.

Baca juga: Bea Cukai Lelang Mobil Dominic Toretto, Minat?

Delapan alat tangkap ikan baru itu disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Adapun 8 alat tangkap yang ditambah dalam daftar legal antara lain, pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squid jigging), dan huhate mekanis.

Baca juga: Susi Pudjiastuti: Ada Kartel Besar yang Kuasai Sumber Daya Laut Kita....

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com