Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Agustus Bakal Dipajaki, Langganan Netflix hingga Spotify Bakal Lebih Mahal?

Kompas.com - 26/06/2020, 11:40 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Suryo pun mengungkapkan, penunjukan terhadap perusahaan digital dilakukan terhadap pelaku usaha yang telah memiliki kesiapan infrastruktur untuk bisa melakukan pemungutan PPN.

"Yang ditunjuk yang sudah siap, karena untuk memungut PPN haurs ada infrastruktur yang disesuaikan oleh masing-masing pelaku usaha yang ditunjuk untuk memungut PPN," kata dia.

Suryo mengatakan, penunjukan secara resmi akan dilakukan mulai 1 Juli 2020 mendatang. Pasalnya, aturan mengenai pajak digital yang tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 baru berlaku per 1 Juli.

Untuk proses pemungutan, menurut Suryo bakal mulai dilakukan per 1 Agustus mendatang. Suryo pun berharap di dalam beberapa hari ke depan jumlah perusahaan digital yang ditunjuk untuk memungut PPN akan bertambah.

"Prosesnya seperti apa (penunjukan PMSE pemungut PPN) panjang, kita diskusi segala macam. Dan nanti kalau sudah ada penunjukkan dan sebagai part of transparancy akan disampaikan ke publik siapa yang sudah ditunjuk," ucapnya.

Baca juga: Babak Baru Sri Mulyani Vs Netflix soal Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com