Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Batasi Akses Netflix dkk Jika Tak Bayar PPN

Kompas.com - 18/05/2020, 20:22 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menarik pajak produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa yang dikonsumsi oleh konsumen dalam negeri.

Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020.

Per 1 Juli 2020 mendatang, pengguna aplikasi streaming baik musik maupun film seperti Netflix, Spotify, Amazon hingga penyedia jasa video conference Zoom bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Baca juga: Sah, Sri Mulyani Bakal Pajaki Amazon hingga Netflix mulai 1 Juli

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo pun mengatakan, untuk pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh pemerintah tidak mematuhi aturan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN maka akan dikenai sanksi pembatasan akses.

Namun demikian, pihaknya masih dalam proses penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal tersebut.

"Untuk sanksi nanti ada satu PMK lagi, ada di Perppu sebetulnya, kalau di Perppu dikatakan kalau PMSE tidak mematuhi aturan akan ada sanksi pembatasan akses," jelas Suryo dalam video conference, Senin (18/5/2020).

Lebih lanjut Suryo menjelaskan, pemberlakuan aturan penarikan PPN pada 1 Juli lantaran pihaknya memberi waktu kepada PMSE. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga masih dalam proses untuk menyesuaikan sistem.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan kesetaraan (level playing field) bagi semua pelaku usaha, utamanya, antara pelaku di dalam ataupun luar negeri, dan antara usaha konvensional ataupun digital.

Baca juga: Netflix Akui Indonesia Pasar Besar Video on Demand

Pengenaan pajak juga mampu meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak Covid-19.

"Dengan berlakunya ketentuan ini, maka produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan game digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama dengan yang telah dikenai PPN," papar Hestu.

Hestu bilang, pengenaan pajak pelaku usaha PMSE akan ditunjuk oleh Sri Mulyani melalui DJP sebagai pemungut PPN.

Pelaku usaha PMSE yang ditarik pajaknya memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com