Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Nilai Anggota TNI/Polri Aktif Dilarang Jadi Komisaris BUMN

Kompas.com - 28/06/2020, 16:50 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menyoroti soal adanya anggota TNI dan Polri yang masih aktif diangkat menjadi komisaris di sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut dia, langkah tersebut menabrak aturan yang berlaku. Sebab, anggota TNI dan Polri yang masih aktif sebagai prajurit dilarang menduduki jabatan sipil.

“Isu penempatan TNI/Polri aktif. Jelas Undang-undang secara eksplisit melarang. Tapi ada upaya untuk membuatnya jadi blur ditafsirkan lagi,” ujar Alamsyah saat konferensi pers virtual, Minggu (29/6/2020).

Baca juga: Ombudsman: 397 Komisaris di BUMN Rangkap Jabatan

Alamsyah menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang TNI Pasal 47 Ayat 1, anggota TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mundur sebagai prajurit.

Menurut dia, jabatan komisaris BUMN merupakan jabatan sipil. Atas dasar itu, anggota TNI yang jadi komisaris BUMN harus keluar dari keanggotaannya di TNI.

“Tapi di-counter bahwa TNI boleh menduduki jabatan seperti itu karena bagian dari fungsi lain dari TNI. Yang saya tahu di UU TNI hanya ada operasi non perang. Apakah kedudukan di situ bagian dari dari operasi non perang itu?” lanjutnya.

Alamsyah menambahkan, memang ada beberapa BUMN yang cocok jika diduduki jabatannya oleh seorang TNI/Polri. Namun, perlu ada aturan yang jelas.

Baca juga: Selain Rangkap Jabatan, 397 Komisaris BUMN Juga Dobel Penghasilan

“Tapi tentunya harus dibuat clear BUMN mana yang memungkinkan ditempatkan oleh TNI/polri. Dan apa konsekuensi seorang TNI/Polri yang di tempatkan di situ. Itu yang harus dibikin lebih ketat. Tampaknya perlu adanya peraturan presiden untuk mengatur ini semua,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com