Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Pemerintah Rangkap Komisaris BUMN, Stafsus Erick Thohir: Wajar...

Kompas.com - 29/06/2020, 08:08 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara terkait temuan Ombudsman RI soal adanya 397 komisaris di perusahaan plat merah terindikasi rangkap jabatan.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, mencuatnya isu rangkap jabatan di BUMN tak hanya terjadi di era Menteri Erick Thohir.

“Isu mengenai rangkap jabatan ini kan merupakan isu pengulangan, artinya 5 tahun lalu pun pernah disampaikan juga oleh Ombudsman. Jadi bukan isu baru,” ujar Arya dalam keterangannya, Senin (29/6/2020).

Baca juga: Selain Rangkap Jabatan, 397 Komisaris BUMN Juga Dobel Penghasilan

Arya menjelaskan, BUMN merupakan perusahaan miliki pemerintah. Atas dasar itu, dia menilai wajar jika ada utusan pemerintah yang ditempatkan di perusahaan tersebut.

“Maka wajar diambilnya dari kementerian-kementerian teknis yang memang paham masalah teknis di perusahaan tersebut ataupun dari lembaga lainnya yang punya kaitan indsutri tersebut ataupun kebutuhan untuk masalah hukum,” kata dia.

Selanjutnya, kata Arya, jabatan komisaris di BUMN bukan merupakan jabatan struktural. Sehingga, orang yang di tempatkan di posisi tersebut tak perlu datang ke kantor setiap hari.

“Yang namanya komisaris tersebut bukan jabatan struktural atau fungsional dan dia bukan day to day bekerja di situ, dia kan fungsinya pengawasan,” ucap dia.

Sebelumnya, Ombudsman RI mencatat ada 397 komisaris di BUMN di tahun 2019 yang terindikasi rangkap jabatan. Selain itu, terdapat pula 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang diketahui rangkap jabatan.

Baca juga: Ombusdman: Remunerasi Kemenkeu Tertinggi, tetapi 42 Pejabatnya Rangkap Jabatan...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com