Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Lindungi Grup Bakrie dalam Kasus Jiwasraya, BPK Laporkan Bentjok

Kompas.com - 29/06/2020, 11:54 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

PKN dilakukan dengan menerapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) secara ekstra ketat. Selain itu, BPK juga melakukan audit investigatif atas kasus Jiwasraya yang hingga kini masih terus berjalan.

Lingkup audit berskala luas, dan bertujuan mengungkap konstruksi kasus dan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara utuh, mulai dari kelembagaan Jiwasrayanya sendiri, OJK, Otoritas Bursa, Kementerian BUMN, termasuk BUMN yang terkait dengan kasus Jiwasraya.

Dampak yang diharapkan dari audit ini adalah perbaikan sistemik yang semakin melindungi nasabah dari risiko kecurangan dan meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya investasi dalam instrumen jasa keuangan dan pasar modal.

“Dengan kasus ini OJK telah menerbitkan berbagai macam peraturan terkait dengan ketentuan untuk unit link asuransi. Ini adalah bagian dari perbaikan sistemik. Kedepan dengan diungkapnya kasus ini siapapun yang akan investasi dalam instrument keuangan seperti asuransi dan pasar modal mereka akan dilindungi secara hukum dari segala bentuk risiko yang dilakuakn pelaku-pelaku didalamnya,” kata dia.

Baca juga: 13 MI Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Investor Diminta Tenang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com