PKN dilakukan dengan menerapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) secara ekstra ketat. Selain itu, BPK juga melakukan audit investigatif atas kasus Jiwasraya yang hingga kini masih terus berjalan.
Lingkup audit berskala luas, dan bertujuan mengungkap konstruksi kasus dan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara utuh, mulai dari kelembagaan Jiwasrayanya sendiri, OJK, Otoritas Bursa, Kementerian BUMN, termasuk BUMN yang terkait dengan kasus Jiwasraya.
Dampak yang diharapkan dari audit ini adalah perbaikan sistemik yang semakin melindungi nasabah dari risiko kecurangan dan meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya investasi dalam instrumen jasa keuangan dan pasar modal.
“Dengan kasus ini OJK telah menerbitkan berbagai macam peraturan terkait dengan ketentuan untuk unit link asuransi. Ini adalah bagian dari perbaikan sistemik. Kedepan dengan diungkapnya kasus ini siapapun yang akan investasi dalam instrument keuangan seperti asuransi dan pasar modal mereka akan dilindungi secara hukum dari segala bentuk risiko yang dilakuakn pelaku-pelaku didalamnya,” kata dia.
Baca juga: 13 MI Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Investor Diminta Tenang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.