Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Siap Jika Diminta Pungut Pajak 10 Persen ke Pelanggannya

Kompas.com - 30/06/2020, 18:31 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari setiap transaksi yang melalui sistem elektronik per 1 Agustus mendatang.

Mulai 1 Juli 2020, pemerintah bakal mulai menunjuk pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang bakal memungut pajak kepada konsumennya.

Menanggapi hal tersebut Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjasukmana mengatakan perusahaan siap jika memang diminta oleh pemerintah untuk melakukan pemungutan pajak yang akan diserahkan kepada negara itu.

Baca juga: Netflix dkk Wajib Laporkan Pungutan Pajak Per 3 Bulan

"Kami mematuhi hukum pajak di semua negara tempat kami beroperasi, dan terus melakukannya seiring dengan perubahan hukum pajak yang ada," ujar Jason ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Untuk diketahui, Google memiliki banyak layanan baik berbayar maupun gratis di Indonesia. Selain penyedia layanan aplikasi Play Store dan Youtube. Google juga memiliki beberapa platform lain seperti Google Books, Google Play Music, hingga Google Play Games.

Dengan adanya PPN yang ditetapkan oleh pemerintah, maka setiap transaksi yang dilakukan melalui platform-platform tersebut akan dibebani biaya tambahan sebesar 10 persen.

"Untuk mematuhi peraturan pajak pertambahan nilai (PPN) yang baru di Indonesia, jika diharuskan, kami akan menagihkan Pajak Layanan sebesar 10 persen kepada para klien kami di Indonesia setelah ketentuan yang relevan mulai berlaku," kata Jason.

Baca juga: Ada Pajak Digital, Pelanggan Netflix dan Spotify akan Kena Biaya Tambahan 10 Persen

Selain Google, beberapa penyedia jasa layanan digital seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom berpotensi menjadi subjek yang akan memungut PPN per Agustus mendatang.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 menjelaskan, pelaku PMSE wajib menarik PPN kepada konsumennya bila nilai transaksi lebih dari Rp 600 juta dan jumlah traffic sebanyak 12.000 dalam setahun.

Adapun untuk pelaku usaha yang belum ditunjuk oleh pemerintah namun memilih untuk ditunjuk dan memungut pajak kepada konsumennya dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak.

Baca juga: Google Bakal Bayar Konten Berita, Kapan Diterapkan di Indonesia?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com