JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B Sukamdani meminta pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa restrukturisasi kredit.
Memperpanjang masa restrukturisasi kredit bisa meminimalisir debitur bermasalah dengan kolektibilitas dan menghindari perbankan bermasalah dengan pencadangan dana.
"Kita bahas menyangkut kemungkinan perpanjangan POJK 11/2020. Karena beberapa sektor (usaha) dalam jangka waktu 1 tahun kemungkinan besar tidak cukup waktunya," kata Hariyadi dalam konferensi video, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: Kata Bos BCA, Ini Tantangan dan Risiko Restrukturisasi Kredit
Peraturan mengenai restrukturusasi kredit memang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Bab VI pasal 10 beleid menyebutkan, proses restrukturisasi yang diberikan termasuk kepada debitur UMKM berlaku sampai tanggal 31 Maret 2021 alias sekitar 1 tahun setelah ketentuan diundangkan.
Namun pelaku usaha meminta perpanjangan kebijakan lebih dari 1 tahun dengan alasan likuiditas bank dan kolektibilitas debitur.
Apalagi, proses restrukturisasi di lapangan masih menuai banyak kendala sehingga tak cukup membantu.
"Belum bicara restrukturisasi sudah minta dana untuk biaya restrukturisasi dan bunganya bisa lebih tinggi. Ini tidak cukup membantu, karena percuma setelah selesai pandemi kita dihadapi dengan biaya yang lebih tinggi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.