Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Kasasi Sengketa Merek Eiger...

Kompas.com - 09/07/2020, 16:17 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi sengketa penggunaan merek Eiger pada jenis produk kaos kaki dan ikat pinggang, dari Budiman Tjoh (BT) sebagai penggugat.

Menanggapi hal itu, Legal Manager PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) Handi Amijaya mengatakan, penolakan kasasi tersebut membuat CEO Eigerindo MPI Ronny Lukito memegang hak merek dagang Eiger, termasuk untuk produk kaos kaki dan ikat pinggang.

"Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk melaksanakan pembatalan merek Eiger atas nama Budiman Tjoh," ujar Handi dalam keterangan tertulis, Kamis, Jakarta (9/7/2020).

Baca juga: Erick Thohir: Saya Lihat Vaksin Corona Belum Bisa Ditemukan dalam Waktu Singkat

Hendi menjelaskan, selama ini Eigerindo MPI tidak dapat menggunakan merek Eiger pada dua produk, yaitu kaos kaki dan ikat pinggang. Hal ini disebabkan pihak Budiman Tjoh telah mendaftarkan Eiger sebagai merek kaos kaki dan ikat pinggang.

Pada sidang gugatan atas penggunaan merek Eiger di Oktober 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan gugatan dimenangkan Ronny Lukito.

Namun, pada November 2019, pihak Budiman Tjoh kembali mengajukan permohonan kasasi ke MA yang disusul dengan kontra-memori kasasi dari Eigerindo MPI.

 Baca juga: Agar Transaksi Tetap Aman Selama PSBB Transisi, Bagaimana Caranya?

Handi mengatakan, putusan Majelis Hakim MA semakin memperkuat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menetapkan Eiger sebagai merek terkenal.

Eiger dinilai telah memenuhi syarat sebagai merek terkenal menurut UU No.20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

 Baca juga: Klaim Jaminan Hari Tua BP Jamsostek Naik 4 Kali Lipat, Kenapa?

Dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dinyatakan bahwa suatu merek dapat dikategorikan sebagai merek terkenal atau tidak yaitu dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat, reputasi, promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemilik, dan disertai bukti pendaftaran merek di beberapa negara.

Putusan ini tercantum pada surat putusan Pengadilan Niaga Nomor 41/Pdt.SusMerek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan dikuatkan dengan putusan MA Nomor 275 K/Pdt.Sus.HKI/2020.

Handi mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual untuk membatalkan merek dagang Eiger yang diajukan Budiman Tjoh.

 Baca juga: Ini Cara Setor Uang Tunai di ATM BCA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com