Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disnakertrans DKI Sidak Langsung Berbagai Perusahaan yang Terapkan WFO

Kompas.com - 13/07/2020, 15:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan selama penerapan masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal itu dilakukan lantaran kasus baru masyarakat yang tertular virus corona (Covid-19) di Indonesia meningkat sejak penerapan PSBB transisi. Indikasinya banyak kasus baru tersebut berasal dari industri atau perusahaan yang telah menerapkan bekerja di tempat kerja.

Para tim suku dinas (Sudin) dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilibatkan dalam pengawasan industri usaha kerap melakukan sidak berdasarkan laporan dari masyarakat maupun pekerja di perusahaan. Apabila diketahui longgarnya protokol kesehatan atau terdapat pekerja yang terkena covid.

Baca juga: PSBB Dilonggarkan, Aplikasi KPR Mulai Naik Sejak Juni 2020

"Kita membuka laporan dari masyarakat termasuk dari pegawainya itu sendiri. Bahkan itu lebih efektif. Kalau laporan (pengawasan perusahaan) tiap hari kita bikin. Kita tindaklanjuti sidak-sidak yang dianggap rawan termasuk dari laporan dari perusahaannya itu sendiri," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/7/2020).

Penindakan serta pengawasan tersebut sesuai kebijakan Keputusan Kadisnakertrans DKI Nomor 1477 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran atau Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Sesuai dengan SK Kadisnaker 1477 tentang pengawasan dan pengendalian Covid-19 pada masa PSBB transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif kita membuat semacam sistem dimana perusahaan-perusahaan itu melaporkan bahwa perusahaan itu telah melakukan protokol kesehatan secara ketat. Dimana kita juga membuat semacam checklist dan fakta intergeritas," jelasnya.

Berdasarkan data dari Disnakertrans DKI, sejak 8 Juni hingga 10 Juli 2020, terdapat 1.988 perusahaan yang disidak. Dari jumlah itu, ada 4 perusahaan yang ditutup sementara.

Sebelumya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto memaparkan, hingga Minggu (12/7/2020), pukul 12.00 WIB, terdapat 1.681 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan kasus baru itu menyebabkan kini ada 75.699 kasus Covid-19 di Indonesia,

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com