Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Digitalisasi, Aplikasi Ini Bantu Masyarakat Sadar Pajak

Kompas.com - 15/07/2020, 21:14 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan wabah COVID-19 yang terjadi saat ini di Indonesia dan dampaknya bagi dunia usaha menjadi fokus utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berbagai stimulus diberikan pemerintah termasuk beragam stimulus pajak mulai dari penurunan tarif PPh badan hingga relaksasi restitusi PPN.

Pun dunia usaha diimbau untuk memanfaatkan segala fasilitas yang tersedia untuk membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah pandemi ini.

Baca juga: Dari 2,3 Juta UMKM, Baru 200.000 yang Manfaatkan Insentif Pajak

Namun, DJP juga fokus pada reformasi perpajakan 2017 - 2020, di mana diharapkan adanya perubahan sistem perpajakan Indonesia secara menyeluruh, baik dari administrasi, regulasi, peningkatan basis perpajakan, penggunaan teknologi informasi dan lainnya.

Masih rendahnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak dan perkembangan lanskap ekonomi digital serta kemajuan teknologi menjadi pendorong utama, ditambah target penerimaan pajak juga naik setiap tahunnya.

Edukasi secara komprehensif atas proses pajak dibutuhkan untuk membangun pemahaman masyarakat atas kepentingan membayar pajak. Hal ini dibutuhkan untuk menghapus stigma di masyarakat bahwa hal-hal terkait perpajakan adalah sesuatu yang rumit.

Mekari, perusahaan software as a service (SaaS), berkomitmen untuk turut berkontribusi membangun digitalisasi perpajakan Indonesia dan melakukan edukasi terkait kesadaran pajak perseorangan ataupun bisnis.

Baca juga: Beberapa Sektor Membaik, Penerimaan Pajak Masih Jeblok 12 Persen

Ini dilakukan melalui produk Klikpajak, yaitu penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) resmi dan terdaftar di DJP.

“Sejak 2018, Mekari melalui produk Klikpajak telah menjadi mitra resmi dari DJP untuk membantu para pengusaha khususnya pemilik UKM, dalam mengurus pelaporan, melakukan billing dan pembayaran pajak dengan lebih mudah dan simpel," kata CEO Mekari Suwandi Soh dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Suwandi menyebut, dengan kemudahan akses yang ditawarkan oleh Klikpajak, pihaknya harap bisa membantu DJP melepaskan stigma negatif terkait proses pelaporan pajak sehingga kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya semakin meningkat.

 

Klikpajak merupakan sebuah aplikasi pengelolaan pajak berbasis online untuk pribadi maupun bisnis.

Dengan kondisi saat ini di mana pelayanan pajak offline dibatasi oleh DJP sementara waktu, pengurusan pajak secara online menjadi solusi utama bagi Wajib Pajak untuk membayarkan kewajiban pajaknya dengan tepat waktu.

KlikPajak memiliki beberapa layanan, antara lain e-Billing, e-Faktur, dan e-Filing. Selain ketiga fitur tersebut, Klikpajak juga akan merilis fitur e-Bupot dalam waktu dekat.

Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan laman milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau saluran tertentu ditetapkan oleh DJP yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com