Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Diskon Tarif Pajak Penghasilan Perusahaan Publik, Ini Syaratnya

Kompas.com - 28/06/2020, 10:20 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis aturan tarif pajak perusahaan yang berbentuk perseroan terbuka.

Adapun tarif yang dibebankan berdasarkan total keseluruhan saham di bursa efek di Indonesia, atau setidaknya 40 persen dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

“Dari jumlah saham tersebut berhak memperoleh tarif pajak penghasilan badan yang lebih rendah sepanjang memenuhi persyaratan tertentu,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, melalui siaran media, Sabtu (27/6/2020)

Baca juga: Tak Setor Pajak, Seorang Direktur di NTB Dipidana 1 Tahun 10 Bulan

Adapun syarat untuk memperoleh keringanan tarif pajak adalah 40 persen saham tersebut harus dimiliki paling sedikit oleh 300 pihak atau di luar emiten dan pemegang saham pengendali/pemegang saham utama.

Dari 300 pihak tersebut diwajibkan memiliki saham masing-masing tidak melebihi 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

“Syarat ini harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari dalam jangka waktu satu tahun,” tambah dia.

Hestu mengatakan, pengecualian atas ketentuan di atas dapat berlaku dalam keadaan tertentu, misalkan emiten melakukan buyback berdasarkan kebijakan pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Dirjen Pajak Sebut 6 Perusahaan Bakal Jadi Pemungut PPN Produk Digital

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020, emiten yang melakukan buyback yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan tersebut di atas, diberikan pengecualian sampai dengan 30 September 2020 sehingga dapat tetap memanfaatkan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah.

“Tarif pajak yang dapat diperoleh emiten yang memenuhi persyaratan di atas adalah 19 persen pada tahun pajak 2020 dan 2021, dan 17 persen pada tahun pajak 2022,” tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com