Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Tarif Mendaftarkan Hak Merek secara Online

Kompas.com - 17/07/2020, 15:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha adalah harus memiliki merek dagang. Dengan memiliki merek dagang, dipercayai bisa mendongkrak pendapatan atau omzet dari usaha yang dijalani.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bahkan mengatakan pelaku usaha yang memiliki merek dagang bisa mendongkrak omzet hingga 33,60 persen.

“Dengan mendapatkan sertifikat merek, pelaku usaha akan menjadi semakin percaya diri dalam menjalankan usahanya, mengingat sengketa merek di Indonesia pun kerap kali terjadi," ujarnya dalam acara penyerahan sertifikat merek UMKM di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Baca juga: Investor Pemula, Pahami 7 Istilah Saham Paling Dasar Sebelum Mulai Trading

"Selain itu pula bisa menaikkan omzet usahanya sebesar 33,60 persen terutama bagi pelaku UMKM yang berada di sektor makanan dan minuman," sambungnya.

Di sisi lain mengurus merek dagang di Indonesia saat ini juga tidak sulit. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sudah membuka pelayanan untuk membuat merek dagang secara online.

Berdasarkan situs resminya, berikut cara mengurus atau mengajukan permohonan hak merek secara online:

  1. Sebelum memakai aplikasi Merek, pengguna wajib memesan kode billing atau nomor pembayaran di situs simpaki.
  2. Untuk memesan kode billing, bisa mengakses situsnya di simpaki.dgip.go.id dan isi kolom yang tersedia.
  3. Setelah pemesanan kode billing dilakukan, lakukan pembayaran. Lalu ikuti arahan yang diberikan saat melakukan metode pembayaran.
  4. Setelah itu, login ke Aplikasi Merek
  5. Jika belum punya akun Aplikasi Merek, Anda dapat melakukan registrasi akun atau aktivasi e-filing terlebih dahulu. Aplikasi Merek sudah terintegrasi dengan Simpaki untuk pengecekan kode billing.
  6. Setelah login ke aplikasi, masukkan data permohonan merek, kemudian submit data permohonan online
  7. Data permohonan yang sudah disubmit dapat dicetak dan akan dicek oleh petugas. Setelah itu Anda dapat menunggu informasi selanjutnya dari pihak petugas.

Baca juga: Teten: Sertifikat Merek Bikin Pelaku Usaha Semakin Percaya Diri ...

Tarif

Tarif Pendaftaran Hak Merek Bagi UMKM dan Umum berbeda-beda.

Ketentuan tarif pendaftaran Hak Merek di DJKI (Ditjen KI) telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Besaran tarif pendaftaran Hak Merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yakni umum atau UMKM. PP Nomor 28 Tahun 2019 juga mengatur besaran tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek.

Baca juga: Pengusaha Rokok Tolak Simplifikasi Cukai Rokok

Tarif pendaftaran Hak Merek untuk UMKM bisa sekitar Rp 500.000 apabila melakukan secara secara online dan Rp 600.000 apabila melakukan secara manual atau offline.

Untuk pendaftaran Hak Merek bagi masyarakat umum sebesar Rp 1.800.000 secara online dan Rp 2000.000 yang dilakukan secara manual atau offline.

Sementara untuk tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek juga berbeda.

Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek, bagi UMKM sebesar Rp 1.000.000 bila perpanjangan dilakukan secara online dan Rp 1.200.000 bila perpanjangan dilakukan secara manual atau offline.

Lalu untuk tarif umum sebesar Rp 2.250.000 secara online dan Rp 2.500.000 secara manual atau offline.

Baca juga: Erick Thohir: BUMN Akuisisi Perusahaan Asing Bukan untuk Gaya-gayaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com