WP yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikan mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor.
Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap 3 bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE.
4. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
WP yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh 25 sebesar 30 persen dari yang seharusnya terutang.
Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE.
5. Insentif PPN
WP yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah bayar paling banyak Rp 5 miliar.
Tentunya tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.
Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 431 bidang.
"Rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, tata cara pengajuan, dan format laporan realisasi pemanfaatan dapat dilihat pada PMK 86/PMK 3/2020," ucap Hestu.
Baca juga: Di Hadapan DPR, Sri Mulyani Sampaikan PDB RI Capai Rp 15.833,9 Triliun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.