Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jouska Siap Penuhi Panggilan Satgas Waspada Investasi Pekan Depan

Kompas.com - 23/07/2020, 16:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan penyedia jasa perencanaan keuangan, Jouska Indonesia bakal dipanggil Satgas Waspada Investasi (SWI) pekan depan.

Pemanggilan dilakukan agar SWI mampu menganalisa keluhan klien yang mengaku rugi puluhan juta rupiah karena Jouska dinilai menempatkan dana klien secara serampangan.

Menanggapi hal itu, pendiri dan CEO Jouska Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno mengatakan, pihaknya siap memenuhi pemanggilan SWI.

Baca juga: Soal Kerugian Klien Jouska, OJK Koordinasi dengan Satgas Waspada Investasi

"Kami akan memenuhi permintaan tersebut apabila surat pemanggilan telah kami terima," kata Aakar kepada Kompas.com, Kamis (23/7/2020).

Lebih lanjut Aakar menyatakan, Jouska telah memberikan edukasi dan saran kepada kliennya dalam berinvestasi saham.

Sebelum menyarankan nasabah berinvestasi dan membuka akun, Jouska secara prosedur telah menjelaskan semua risiko yang mungkin akan terjadi.

"Karena pada dasarnya edukasi saham untuk investasi jangka menengah sampai panjang, maka fokus utama adalah memperhatikan fundamental perusahaan dan potensi growth baik dari sisi revenue dan tingkat profitabilitas yang akan dihasilkan oleh perusahaan," ungkap dia.

Baca juga: Buntut Keluhan Klien, Jouska Bakal Dipanggil Satgas Waspada Investasi

Mengenai investasi pada saham-saham yang baru melantai di bursa dan harganya turun tajam, Aakar mengaku itu sangat wajar terjadi dalam jangka pendek.

"Maka dari itu sangatlah penting melihat fundamental perusahaan sejak awal," jelasnya.

Dia pun membantah akun para klien dipegang oleh Jouska dan mentransaksikan sendiri rekening nasabah tanpa meminta persetujuan lebih dahulu.

"Kami tidak memiliki kapasitas dan wewenang untuk mentransaksikan rekening nasabah, karena lingkup kerja Jouska hanya sebatas pemberi nasihat perencanaan keuangan dan edukasi investasi baik di surat utang maupun saham," pungkasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com