Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi Hentikan Operasional Jouska

Kompas.com - 24/07/2020, 20:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) akhirnya menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan usaha sebagai penasehat investasi maupun agen perantara perdagangan efek tanpa izin.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, penghentian dilakukan usai SWI menemukan beberapa fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska.

Penghentian dilakukan usai SWI memanggil Jouska pada hari ini. Pertemuan itu dihadiri oleh Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin Jouska, serta pengurus Jouska lainnya.

Baca juga: Tiap Kamis, Pegawai Kemendag Diwajibkan Gunakan Produk RI

"Kami saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (24/7/2020).

Setidaknya, ada 3 fakta yang ditemukan SWI, antara lain, Jouska telah mendapat izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan.

Dalam operasinya, Jouska melakukan kegiatan seperti penasehat investasi sebagaimana dimaksud dalam UU pasar modal, yaitu pihak yang memberi nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

"Namun Jouska juga melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan manajer investasi," papar Tongam.

Baca juga: Kasus Dugaan Rugikan Klien, Bos Jouska Minta Maaf

Blokir situs

Selain menghentikan kegiatan Jouska, SWI juga menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT amartha Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan penasehat investasi, manajer investasi, atau perusahaan sekuritas tanpa izin.

Selanjutnya, SWI memblokir situs, web, aplikasi, dan media sosial ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo. Jouska diminta untuk bertanggung jawab menyelesaikan semua masalah dengan nasabahnya secara terbuka dan mengajak nasabahnya berdiskusi.

"Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi Jouska," ujar Tongam.

Lebih lanjut, Tongam meminta Jouska untuk segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya. Tongam mengimbau, masyarakat harus mengecek izin kegiatan perusahaan terlebih dahulu sebelum melakukan investasi.

Baca juga: LPS: Belum Ada Bank yang Ajukan Penempatan Dana

"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA ke nomor 081157157157 pada jam dan hari kerja, serta email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," pungkasnya.

Sebelumnya, Jouska menjadi perbincangan hangat karena keluhan para kliennya yang merasa dirugikan. Beberapa klien salah satunya Yakobus Alvin mulai lantang bersuara di akun media sosial Twitternya.

Alvin merasa dirugikan karena penanganan dana klien Jouska untuk investasi yang dianggap serampangan. Total dana aset Alvin yang dikelola Jouska adalah sebesar Rp 65 juta. Namun dia mengaku kaget saat portofolio sahamnya berada di zona merah dengan penurunan mencapai 70 persen.

Baca juga: Beli Saham dan Reksa Dana Syariah Bisa Kurban 2 Ekor Sapi, Minat?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com