Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS: Belum Ada Bank yang Ajukan Penempatan Dana

Kompas.com - 24/07/2020, 19:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan belum ada bank-bank yang mengajukan penempatan dana dari LPS akibat krisis likuiditas.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait bank yang mengajukan penempatan dana.

Kendati demikian, LPS selalu siap dan melakukan penganalisaan lebih lanjut bila terdapat bank yang telah melapor ke OJK.

Baca juga: Penempatan Dana LPS di Bank Sakit Bersifat Sementara

"Sampai saat ini proses itu belum berjalan, artinya belum ada. Tetapi kami selalu siap kalau misalnya ada yang meminta. Karena sudah ada tanda-tanda yang akan melakukan permintaan penempatan dana," kata Halim dalam konferensi video, Jumat (24/7/2020).

Memang, menurut prosedur yang terdapat dalam PLPS Nomor 3 Tahun 2020, bank harus lebih dulu mengajukan permintaan penempatan dana ke OJK. Nantinya OJK akan menganalisasi dan berkirim surat ke LPS.

Surat tersebut menyatakan pemegang saham pengendali tidak dapat membantu likuiditas bank.

Syarat lainnya, bank tersebut harus berada pada posisi Bank dalam pengawasan intensif (BDPI) yang mengarah ke bank dalam pengawasan khusus (BDPK), atau bank BDPK, kesulitan likuiditas bank bukan disebabkan oleh masalah hukum atau tidak wajar (fraud), serta bank tidak memenuhi persyaratan PLJP Bank Indonesia.

Halim bilang, bank-bank yang mengalami permasalahan sebelum krisis juga berpotensi mendapat penempatan dana.

"Kalau baca di pasal 11, dalam rangka pelaksanaan kewenangan, LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi akibat pandemi, berarti (bank bermasalah sebelum pandemi) bisa masuk (kriteria). Namun permasalahan likuiditasnya tidak boleh karena kasus pidana," pungkas Halim.

Sebelumnya, LPS diberi wewenang baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam PP disebutkan, LPS bisa menyelamatkan bank-bank sebelum ditetapkan sebagai bank gagal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti melakukan penempatan dana untuk mengantisipasi kegagalan bank.

Ada ketentuan yang diatur dalam PP berupa total penempatan dana yang boleh diberikan LPS kepada bank-bank gagal tersebut. Total penempatan dana yang dapat dilakukan LPS paling besar 30 persen dari jumlah kekayaan LPS.

Penempatan dana ke satu bank juga diatur paling banyak 2,5 persen dari jumlah kekayaan. Saat ini LPS memiliki likuiditas sekitar Rp 128 triliun dengan proporsi SBN Rp 120 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com