Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiap Kamis, Pegawai Kemendag Diwajibkan Gunakan Produk RI

Kompas.com - 24/07/2020, 19:33 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan diwajibkan menggunakan produk buatan Indonesia setiap hari Kamis.

Hal tersebut dilakukan setelah Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meluncurkan program Kamis Optimis.

Menurut Agus, hal ini merupakan langkah konkret dari segenap jajaran Kementerian Perdagangan dalam mendukung para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menghasilkan produk-produk lokal.

“Saya mengajak seluruh pegawai Kementerian Perdagangan untuk memakai produk buatan Indonesia. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan sebagai tindak lanjut peluncuran gerakan nasional ‘Bangga Buatan Indonesia (BBI)’ pada 16 Juli 2020 lalu," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Kemenkeu Masih Pertimbangkan Tawaran Skema Pembayaran Utang Lapindo

Agus menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendorong pembelian produk buatan dalam negeri sekaligus mendorong UMKM agar tetap berpoduksi dan berkembang. Selain itu, juga untuk meningkatkan rasa cinta tanah air.

“Produk-produk Indonesia memiliki kualitas yang sangat bagus dan berdaya saing tinggi. Pemerintah akan terus mendorong pelaku UMKM untuk berjualan secara luring maupun daring. Penjualan secara daring merupakan inovasi yang perlu diadaptasi para pelaku UMKM agar dapat terus bertahan di tengah pandemi Covid-19," kata Agus.

Agus juga mengungkapkan, kolaborasi pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran konsumen Indonesia dalam mendukung UMKM.

“Penggunaan dan kebanggaan terhadap produk-produk dalam negeri oleh konsumen Indonesia tentunya akan dapat memperkuat perekonomian bangsa,” ucap dia.

Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Opsi Lain Tangani Kerugian Jiwasraya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com