JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Yasrizal, mengatakan, kliennya mencabut gugatan sengketa hak waris pendiri Sinar Mas group Eka Tjipta Widjaja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yasrizal mengatakan, terdapat dua alasan kliennya mencabut gugatan. Pertama, gugatan dimaksud kurang sempurna. Kedua, permohonan pencabutan disampaikan secara sukarela tanpa tekanan dari siapa pun.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum tergugat meminta waktu untuk menanggapi dicabutnya gugatan tersebut. Majelis hakim memberi waktu selama satu minggu kepada tergugat untuk memberikan tanggapannya.
Baca juga: Pendiri Sinar Mas Sudah Khawatirkan Perebutan Warisan sejak 24 Tahun Silam
Selanjutnya, Hakim Ketua Albertus Usada mengagendakan sidang untuk memberi kesempatan kuasa hukum tergugat memberikan tanggapan atas dicabutnya gugatan.
"(Tanggapan permohonan gugatan dari pihak tergugat) yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Senin 10 Agustus 2020," kata Hakim Ketua Albertus, Senin (3/8/2020).
Sebagai informasi, sengketa hak waris salah satu putra mendiang konglomerat Eka Tjipta Widjaja, Freddy Wijaya, teregister di PN Jakarta Pusat dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Sederet Fakta Soal Perebutan Warisan Generasi Kedua Sinar Mas