Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Kasasi, Anak Usaha Grup Bakrie Wajib Bayar Denda Rp 2,45 Miliar

Kompas.com - 16/08/2020, 15:45 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Lumbung Capital terkait dua perkara keterlambatan pemberitahuan pengambilan saham (akuisisi). Dengan demikian, perusahaan diharuskan membayar sanksi denda senilai Rp 2,45 miliar.

Lumbung Capital merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI), perusahaan tambang milik Grup Bakrie.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, MA telah menguatkan Putusan KPPU Nomor 10/KPPU-M/2019 dan 11/KPPU-M/2019 dalam perkara keterlambatan notifikasi aksi korporasi Lumbung Capital.

Perusahaan terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 atas keterlambatan pemberitahuannya dalam pengambilalihan PT Bintan Mineral Resource dan PT MBH Minera Resource.

Baca juga: Dituding Lindungi Grup Bakrie dalam Kasus Jiwasraya, BPK Laporkan Bentjok

Dalam pasal beleid tersebut diatur bahwa bahwa notifikasi aksi korporasi sebuah perusahaan wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tersebut.

"Dalam Putusan Kasasi dengan register Nomor 651 K/Pdt.SusKPPU/2020 dan 579 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 yang dibacakan pada 11 Juni 2020 tersebut, MA menguatkan Putusan KPPU dan mewajibkan Lumbung Capital untuk melaksanakan sanksi denda yang ditetapkan, yakni total sebesar Rp2,45 miliar atas dua perkara itu," ungkap Deswin dalam keterangan resminya, Minggu (16/8/2020).

Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari ditemukannya keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham yang dilakukan Lumbung Capital atas 99,92 persen saham Bintan Mineral Resource, yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali atas perusahaan tersebut.

Pengambilalihan saham atas Bintan Mineral Resource efektif secara yuridis pada tanggal 9 Juni 2014 dan wajib diberitahukan kepada KPPU sebelum 18 Juli 2014. Namun transaksi tersebut baru disampaikan kepada KPPU pada tanggal 26 Juni 2019.

Sehingga, KPPU menilai Lumbung Capital telah terlambat 1.199 hari dalam melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pemberitahuan.

Berdasarkan berbagai pertimbangan, Majelis Komisi KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp1,20 miliar kepada Lumbung Capital melalui putusan yang dibacakan pada 5 November 2019.

Transaksi berikutnya, yakni pengambilalihan atas 99,968 persen saham MBH Minera Resource dinilai efektif secara yuridis pada 30 Mei 2014 dan wajib diberitahukan kepada KPPU sebelum 10 Juli 2014. Tapi pada faktanya baru disampaikan kepada KPPU pada 26 Juni 2019.

Sehingga Lumbung Capital diputus telah terlambat melaksanakan kewajibannya selama 1.205 hari. Atas keterlambatan tersebut, Majelis Komisi KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp1,25 miliar melalui putusan yang dibacakan pada 29 Oktober 2019.

Lumbung Capital merasa tidak sependapat dengan penjatuhan denda dalam Putusan KPPU tersebut dan sempat mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Namun Pengadilan Negeri justru menguatkan Putusan KPPU melalui Putusan Nomor 985/Pdt.G.KPPU/2019/PN.Jkt.Sel. dan Nomor 986/Pdt.Sus.KPPU/2019/PN.Jkt.Sel," tutup Deswin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com