JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Lumbung Capital terkait dua perkara keterlambatan pemberitahuan pengambilan saham (akuisisi). Dengan demikian, perusahaan diharuskan membayar sanksi denda senilai Rp 2,45 miliar.
Lumbung Capital merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI), perusahaan tambang milik Grup Bakrie.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, MA telah menguatkan Putusan KPPU Nomor 10/KPPU-M/2019 dan 11/KPPU-M/2019 dalam perkara keterlambatan notifikasi aksi korporasi Lumbung Capital.
Perusahaan terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 atas keterlambatan pemberitahuannya dalam pengambilalihan PT Bintan Mineral Resource dan PT MBH Minera Resource.
Baca juga: Dituding Lindungi Grup Bakrie dalam Kasus Jiwasraya, BPK Laporkan Bentjok
Dalam pasal beleid tersebut diatur bahwa bahwa notifikasi aksi korporasi sebuah perusahaan wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tersebut.
"Dalam Putusan Kasasi dengan register Nomor 651 K/Pdt.SusKPPU/2020 dan 579 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 yang dibacakan pada 11 Juni 2020 tersebut, MA menguatkan Putusan KPPU dan mewajibkan Lumbung Capital untuk melaksanakan sanksi denda yang ditetapkan, yakni total sebesar Rp2,45 miliar atas dua perkara itu," ungkap Deswin dalam keterangan resminya, Minggu (16/8/2020).
Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari ditemukannya keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham yang dilakukan Lumbung Capital atas 99,92 persen saham Bintan Mineral Resource, yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali atas perusahaan tersebut.
Pengambilalihan saham atas Bintan Mineral Resource efektif secara yuridis pada tanggal 9 Juni 2014 dan wajib diberitahukan kepada KPPU sebelum 18 Juli 2014. Namun transaksi tersebut baru disampaikan kepada KPPU pada tanggal 26 Juni 2019.
Sehingga, KPPU menilai Lumbung Capital telah terlambat 1.199 hari dalam melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pemberitahuan.
Berdasarkan berbagai pertimbangan, Majelis Komisi KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp1,20 miliar kepada Lumbung Capital melalui putusan yang dibacakan pada 5 November 2019.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.