Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maaf, Hingga 3 September Jadwal Penukaran Uang Edisi Khusus Rp 75.000 Sudah Penuh

Kompas.com - 18/08/2020, 07:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia pada Senin (17/8/2020), menerbitkan uang rupiah edisi khusus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.

Uang rupiah khusus yang diterbitkan Bank Indonesia adalah uang lembaran Rp 75.000. Ini menjadi momen langka mengingat Bank Indonesia biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus berbentuk koin.

Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Selasa (18/7/2020) pagi pukul 06.32 WIB, situs web pemesanan uang pintar.go.id bisa diakses. Namun jadwal penukaran uang sudah penuh.

Misalnya, jadwal penukaran uang di Kantor Pusat Bank Indonesia, MH Thamrin, Jakarta Pusat, jadwal penukaran sudah penuh hingga 3 September mendatang.

Baca juga: Dalam 15 Menit, Pemesanan Uang Edisi Kemerdekaan Ke-75 Langsung Penuh

Sedangkan jadwal penukaran setelah 3 September, belum dapat diakses.

Begitu juga dengan jadwal penukaran uang di KPw BI Cirebon, KPw BI Provinsi Jawa Barat Bandung, dan KPw BI Tasikmalaya. Hingga 3 September, jadwal penukaran uang di ketiga sesi mulai pukul 08.00 hingga 11.00 terpantau penuh.

Hal yang sama juga terjadi di Provinsi Jawa Tengah, yakni KPw BI Provinsi Jawa Tengah Semarang, KPw BI Purwekerto, KPw BI Solo, dan KPw BI Tegal.

Masih bisa menukar

Namun, bagi Anda yang ingin menukarkan uang edisi khusus itu, masih ada kesempatan.

Untuk diketahui, terdapat dua tahap periode pemesanan jadwal dan lokasi penukaran.

Tahap pertama, periode pemesanan tanggal 17 Agustus 2020 yang dibuka mulai pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020.

Baca juga: Simak Syarat Penukaran Uang Rp 75.000 Edisi Khusus, Boleh Diwakili?

Tempat penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di semua provinsi dan beberapa kota atau kabupaten.

Untuk tahap kedua, periode pemesanan per tanggan 1 Oktober 2020 hingga selesai.

Untuk periode kedua, tempat penukaran bisa dilakukan di Bank Indonesia, baik kantor pusat maupun KPwDN, dan bank umum yang ditunjuk.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Cara Mendapatkan Uang Rp 75.000 HUT Ke-75 RI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com