Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Rekening Bank, Apa Masih Bisa Terima Subsidi Gaji?

Kompas.com - 21/08/2020, 21:37 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto menegaskan, pekerja yang tidak memiliki nomor rekening aktif tidak akan mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah.

Hal ini sesuai dengan kriteria yang mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sesuai dengan kriteria Permenaker bahwa penerima Bantuan Subsidi Upah adalah Warga Negara Indonesia (WNI), tercatat sebagai peserta BPJamsostek, dan memiliki rekening bank aktif," katanya dalam konfrensi pers virtual, Jumat (21/8/2020).

Baca juga: Indonesia Bisa Terhindar dari Resesi, Ini Syaratnya Kata Ekonom

"Oleh karena itu, kalau tidak memiliki nomor rekening artinya tidak sesuai kriteria. Dan tidak bisa kita bayarkan," lanjut dia.

Bantuan subsidi gaji Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan akan ditransfer ke rekening bank masing-masing pekerja penerima bantuan tersebut.

Agus mengatakan, bila ada peserta BP Jamsostek yang tidak memiliki nomor rekening, maka bisa segera membuka rekening di bank agar bisa ikut program subsisi gaji. 

"Oleh sebab itu, kami mohon kepada HRD untuk bisa memfasilitasi atau membuatkan rekening bank para pekerjanya," kata dia. 

BP Jamsostek juga mengatakan memfasilitasi pembukaan nomor rekening bagi calon pekerja penerima subsidi gaji dengan melibatkan bank-bank milik negara (Himbara).

Baca juga: Data 1,2 Juta Pekerja Calon Penerima Subsidi Gaji Tidak Valid

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com