Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul 07.00 WIB Penukaran Uang Rp 75.000 Kolektif Dibuka, Begini Mekanismenya

Kompas.com - 25/08/2020, 06:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) bakal membuka layanan penukaran uang rupiah khusus Rp 75.000 dalam rangka peringatan HUT ke-75 RI secara kolektif.

Permohonan penukaran uang secara kolektif ini bisa dilakukan mulai hari ini, Selasa (25/8/2020) pukul 07.00 WIB di aplikasi https://pintar.bi.go.id.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim mengatakan, layanan penukaran uang secara kolektif bakal diberikan kepada kementerian/lembaga (K/L), instansi termasuk pemda, korporasi BUMN dan swasta, asosiasi/perkumpulan, serta semua anggota masyarakat.

Baca juga: Daftar Alamat E-mail 46 Kantor BI untuk Penukaran Uang Rupiah Rp 75.000

Tiap satu orang dapat menyertakan kolega baik keluarga maupun temannya dengan kuota minimal 17 orang.

Misalnya, sebuah pegawai korporasi bisa melakukan penukaran kolektif minimal 17 orang cukup dengan mencantumkan satu nomor induk pegawai (NIP). Namun, tiap orang yang melakukan penukaran wajib menyertakan KTP-nya masing-masing.

"Jadi misalnya ada perkumpulan masyarakat Sumatera Selatan di Jakarta, ada anggota 100 orang. Silakan. Boleh lebih, semakin banyak semakin bagus. Masyarakat juga boleh berhimpun bersama untuk mengajukan permohonan kolektif, misalnya dalam satu RT atau satu RW," papar Marlison dalam konferensi video, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Simak, Ini Cara Penukaran Uang Rupiah Rp 75.000 Secara Kolektif

Mekanisme penukaran

Ada beberapa mekanisme yang perlu diperhatikan untuk menukarkan uang secara kolektif.

Pertama, masyarakat yang hendak menukarkan uang secara kolektif harus mengunduh formulir di situs web pintar dan mengisinya. Cantumkan semua daftar peserta kolektif minimal 17 orang beserta nomor KTP-nya.

"Setiap masyarakat menunjuk satu pihak yang akan mewakili mereka untuk menukar ke Bank Indonesia dan menerima UPK tadi secara kolektif," jelas Marlison.

Marlison menuturkan, pihak yang ditunjuk tadi harus menyampaikan surat permohonan yang telah diisi dan daftar pemesan secara kolektif dalam format Excel. Kemudian dikirim melalui e-mail layanan penukaran kolektif sesuai kantor BI yang dituju.

Dia bilang, informasi daftar e-mail sesuai kantor BI yang dituju juga tersedia di aplikasi pintar esok hari.

"Kami sudah memberikan alamat e-mail untuk permohonan kolektif ini, baik kantor pusat maupun seluruh kantor BI. Seluruh kodenya sama, UPK75. Untuk Jakarta misalnya, UPK75_JAKARTA@bi.go.id, untuk cirebon UPK75_CIREBON@bi.go.id. Tergantung daerah masing-masing," paparnya.

Baca juga: Begini Cara Bedakan Uang Rupiah Rp 75.000 Asli atau Palsu

Sebelum menyampaikan permohonan, pastikan NIK dan nomor KTP tiap peserta tercatat dengan benar. Setelah dikirim, pihak yang ditunjuk akan menerima melalui e-mail bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima, dan akan segera diproses.

"Kemudian, pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi dari BI tentang jadwal penukaran UPK 75 dalam bentuk bukti pemesanan melalui e-mail. Ditentukan jamnya, nanti perwakilan itu akan datang ke BI," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com