Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bosowa Bakal Gugat Hasil RUPSLB Bukopin, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 25/08/2020, 18:12 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

"Kami pasti akan menggugat RUPSLB ini, karena ini mencederai rasa keadilan dan hak-hak kami. Pasti kami akan lakukan upaya hukum lagi. Kami akan maksimalkan hak kami, ini kan negara hukum jadi kan ada aturan," katanya.

Sebelumnya, Bosowa sudah lebih dulu melakukan gugatan kepada OJK yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2020 dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Gugatan dilayangkan karena OJK dinilai telah menghilangkan hak-hak Bosowa sebagai pemegang saham yang dilindungi UU Perseroan Terbatas. OJK diangap telah mengarahkan akuisisi Bank Bukopin kepada KB kookmin Bank, perusahaan asal Korea Selatan.

Baca juga: Erick Thohir Mau Gabungkan Bank Syariah, Ini Respon Bos BSM

Gugatan perdata tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2020 dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

"Jadi kami merasa OJK ini sudah melampaui kewenangannya, sudah tidak fair lagi. Itu masalahnya," kata Rudyantho.

OJK disebut memerintahkan Bosowa untuk memberikan persetujuan atas rencana penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement yang dilakukan Bank Bukopin. Nantinya, Kookmin Bank yang akan membeli seluruh saham baru yang diterbitkan tersebut.

Baca juga: Daur Ulang Sampah Bisa Serap 3,3 Juta Pekerja Informal

Rencana pelaksanaan private placement ini bakal menjadi pintu gerbang Kookmin Bank menguasai 67 persen saham Bank Bukopin. Memperkuat posisi Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali.

Di sisi lain, OJK juga telah memberikan surat perintah tertanggal 9 Juli 2020 kepada Bosowa untuk memberikan kuasa khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Tim ini akan mewakili suara Bosowa dalam RUPSLB hari ini. Bosowa pun menolak melakukan perintah OJK dalam surat tersebut.

"Kami diminta berikan kuasa pada orang, pihak ketiga yang artinya itu bertentangan dengan undang-undang, saham itu kan melekat hak kebendaannya kepada pemegang saham, bukan kepada pihak penerima kuasa, apalagi kuasa itu sudah ditentukan harus menyetujui," jelas Rudyantho.

Baca juga: Pemerintah Diminta Sasar UMKM Kelas Menengah Rentan yang Belum Dapat Stimulus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com