Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Kurangi Pungli

Kompas.com - 08/09/2020, 17:24 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penananaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai, praktik pungutan liar (pungli) bisa dikurangi dengan penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Sebab selama ini, dia menilai praktik pungli menjadi salah satu halangan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

"Untuk menghapus pungli perlu didalami lagi, tapi ini bisa memperkecil ruang itu," jelas Bahlil dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja Diharapkan Selesai di Awal Oktober

Bahlil mengakui, praktik pungli memang sulit dihilangkan lantaran sudah ada sejak zaman penjajahan.

Namun demikian, dengan ommibus law diharapkan bisa mengurangi praktik tersebut.

Di sisi lain, dia menilai persepsi korupsi di Indonesia juga masih tinggi. Indonesia berada pada urutan ke 85 dari 185 negara dengan tingkat korupsi tinggi.

Hal itu juga menjadi hambatan lain bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

"Persepsi korupsi masih tinggi juga, pengusaha ini kalau izinnya baik-baik tanpa harus pakai cara yang tidak elok, mereka lebih senang," ujar Bahlil.

Dia pun berharap RUU Cipta Kerja diharapkan bisa segera diselesaikan di awal Oktober tahun ini.

Baca juga: Kepala BKPM: Lewat Omnibus Law, Izin UMKM Selembar Saja Selesai

Adapun saat ini, RUU Cipta Kerja masih dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Kita harapkan bisa cepat selesai, kalau bisa di awal Oktober jauh lebih baik," ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, bila RUU Cipta Kerja disahkan bisa membantu BKPM dalam meningkatkan kualitas kinerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com