Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Kurangi Pungli

Kompas.com - 08/09/2020, 17:24 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penananaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai, praktik pungutan liar (pungli) bisa dikurangi dengan penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Sebab selama ini, dia menilai praktik pungli menjadi salah satu halangan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

"Untuk menghapus pungli perlu didalami lagi, tapi ini bisa memperkecil ruang itu," jelas Bahlil dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja Diharapkan Selesai di Awal Oktober

Bahlil mengakui, praktik pungli memang sulit dihilangkan lantaran sudah ada sejak zaman penjajahan.

Namun demikian, dengan ommibus law diharapkan bisa mengurangi praktik tersebut.

Di sisi lain, dia menilai persepsi korupsi di Indonesia juga masih tinggi. Indonesia berada pada urutan ke 85 dari 185 negara dengan tingkat korupsi tinggi.

Hal itu juga menjadi hambatan lain bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

"Persepsi korupsi masih tinggi juga, pengusaha ini kalau izinnya baik-baik tanpa harus pakai cara yang tidak elok, mereka lebih senang," ujar Bahlil.

Dia pun berharap RUU Cipta Kerja diharapkan bisa segera diselesaikan di awal Oktober tahun ini.

Baca juga: Kepala BKPM: Lewat Omnibus Law, Izin UMKM Selembar Saja Selesai

Adapun saat ini, RUU Cipta Kerja masih dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Kita harapkan bisa cepat selesai, kalau bisa di awal Oktober jauh lebih baik," ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, bila RUU Cipta Kerja disahkan bisa membantu BKPM dalam meningkatkan kualitas kinerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com