JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) akan melakukan lelang mobil hasil sitaan secara online di situs lelang resmi milik Kementerian Keuangan, www.lelang.go.id.
Berdasarkan informasi di situs yang dikelola Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) itu, Jakarta. Jumat (18/9/2020), setidaknya ada 4 mobil sitaan Kejaksaan yang akan dilelang dalam waktu dekat.
Kejaksaan Negari Jakarta Pusat akan melelang 3 mobil sitaan pada 24 September 2020. Uang jaminan disetor paling lambat 23 September 2020 ke nomor virtual account yang didapatkan setelah mendaftar di lelang.go.id.
Baca juga: Ini Isi Pembicaraan Erick Thohir dan Ahok Soal Pertamina
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bekasi juga akan melakukan lelang 1 mobil sitaan pada 21 September 2020. Uang jaminan disetorkan paling lambat 20 September 2020.
Uang jaminan akan dikembalikan kepada peserta yang gagal dalam lelang.
Adapun pelaksanaan lelang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan KPKNL Bekasi.
Berikut daftar 4 mobil yang akan dilelang:
1. Datsun GO+ Panca
Limit lelang: 41,4 juta
Uang jaminan: Rp 20,5 juta
Informasi lengkap klik di sini.
Baca juga: Ini Bisnis BUMN Peruri yang Dipermasalahkan Ahok
2. Honda Odyssey
Limit lelang: Rp 99,9 juta
Uang jaminan: Rp 45 juta
Informasi lengkap klik di sini.