JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Ikram Sangadji meminta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaktifkan kembali Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan).
Ikram menuturkan, Komnas Kajiskan perlu terlibat dalam revisi Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Tuna, Cakalang, dan Tongkol (TCT) yang yang terdapat dalam Kepmen KP Nomor 107 Tahun 2015.
"(Dalam penyusunan), Kita harus mengacu pada kebijakan dan konsep secara nasional, yaitu hitungan Komnas Kajiskan," kata Ikram dalam Konsultasi Publik KKP, Rabu (28/9/2020).
Baca juga: KKP: Dua Dirjen Positif Covid-19, Menteri Edhy Prabowo Sudah Sehat
Ikram bilang, Komnas Kajiskan harus diaktifkan bersama Komisi Tuna. Hal ini diperlukan untuk menghitung ketersediaan/potensi tuna di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).
"Dan kita harus aktifikan lagi komisi tuna, karena komisi tuna inilah yang akan mengkaji potensi TCT di 11 WPP," sebutnya.
Dia pun menyarankan, pemerintah perlu mengkaji aspek sosial dan ekonomi dari RPP. Dalam aspek sosial misalnya, pemerintah tidak hanya melihat seberapa besar pelaku usaha perikanan tuna yang berpartisipasi dalam membantu pengembangan kelautan dan perikanan.
Menurut dia, pemerintah harus melihat posisi nelayan berskala kecil maupun Pemerintah daerah (Pemda) dalam RPP.
"Perlu dikaji secara komprehensif lagi. Saran saya, diaktifkan lagi Komnas Kajiskan, kemudian Komisi Tuna lebih aktif lagi menghitung potensi tuna," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, KKP berencana merevisi Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Tuna Cakalang dan Tongkol (TCT).
Baca juga: Akademisi: Pelaku Usaha Harus Dilibatkan dalam Revisi RPP Tuna, Cakalang, dan Tongkol
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda mengatakan, ada beberapa urgensi dari revisi tersebut, yakni urgensi legal, urgensi operasional, dan urgensi kebijakan.
Dalam urgensi operasional misalnya, kementerian menganggap perlu penyesuaian dan pemutakhiran substansi status sumber daya ikan tuna, cakalang, dan tongkol serta isu-isu dalam mengelolanya. Begitupun rencana strategis untuk 5 tahun ke depan.
Selain itu, penting untuk mengakomodasi pelaksanaan langkah pengelolaan yang menjadi tanggung jawab Indonesia, mempertahankan tingkat produksi, dan mempertahankan akses pasar.
"Walaupun ada perbaikan (penangkapan TCT), sudah ada kapasitas penangkapan yang berlebih (overfishing). Ini kondisi yang jadi acuan dalam menyusun RPP. Itulah kenapa penting untuk menyusun revisi RPP," kata Trian Yunanda, Rabu (30/9/2020).
Baca juga: KKP Mau Revisi Lagi Aturan Era Susi, Tentang Apa?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.