Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi: Pelaku Usaha Harus Dilibatkan dalam Revisi RPP Tuna, Cakalang, dan Tongkol

Kompas.com - 30/09/2020, 14:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen IPB University dari Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, Tri Wiji Nurani meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melibatkan pelaku usaha dalam menyusun revisi Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Tuna, Cakalang, dan Tongkol (TCT).

Menurut dia, penyusunan revisi Rencana pengelolaan Perikanan (RPP) Tuna, Cakalang, dan Tongkol (TCT) masih didominasi oleh pemerintah.

"Dalam penyusunan saya tidak tahu (komposisi) tim yang dibentuk, apakah sudah mewakili akademisi, pemerintah, pengusaha, dan masyarakat? Karena kalau saya pahami, RPP masih lebih dari sisi pemerintah," kata Tri Wiji Nurani dalam konsultasi publik KKP, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Susi Pudjiastuti: Legalkan Pukat Cincin, Nanti Habis Tuna Indonesia

Padahal kata dia, keterlibatan pengusaha sangat penting dalam menyusun RPP. Pelaku usaha adalah pihak yang berkontribusi tinggi dalam pengembangan ikan tuna, cakalang, dan tongkol.

"Tentu saja peran pengusaha ini perlu betul-betul masuk di sini, masuk di dalam rencana pengelolaan perikanan TCT. Untuk mematuhi aturan-aturan agar membangun perikanan tuna lebih baik, potensi besar yang belum tergarap dengan baik, dan bagaimana pengembangannya," ucapnya.

Menjawab hal itu, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda menyatakan, pihaknya sudah melibatkan akademisi hingga pelaku usaha dalam revisi RPP.

Dia berjanji, akan mempertajam revisi RPP dalam beberapa waktu ke depan dengan stakeholder terkait.

"Penyusunan RPP ini dari tahun 2019, dan sudah banyak sekali yang terlibat, baik teman-teman asosiasi dan pelaku usaha. Sudah ada semua, nanti secara terpisah coba kita tajamkan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, KKP berencana merevisi RPP TCT.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda mengatakan, ada beberapa urgensi dari revisi tersebut, yakni urgensi legal, urgensi operasional, dan urgensi kebijakan.

Dalam urgensi operasional misalnya, kementerian menganggap perlu penyesuaian dan pemutakhiran substansi status sumber daya ikan tuna, cakalang, dan tongkol serta isu-isu dalam mengelolanya. Begitupun rencana strategis untuk 5 tahun ke depan.

Selain itu, penting untuk mengakomodasi pelaksanaan langkah pengelolaan yang menjadi tanggung jawab Indonesia, mempertahankan tingkat produksi, dan mempertahankan akses pasar.

"Walaupun ada perbaikan (penangkapan TCT), sudah ada kapasitas penangkapan yang berlebih (overfishing). Ini kondisi yang jadi acuan dalam menyusun RPP. Itulah kenapa penting untuk menyusun revisi RPP," kata Trian Yunanda, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: KKP: Dua Dirjen Positif Covid-19, Menteri Edhy Prabowo Sudah Sehat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com