Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Disahkan, Kemenhub Sempurnakan Peraturan-peraturan ini

Kompas.com - 09/10/2020, 07:05 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan penyempurnaan dan penyusunan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati meyakini, penyempurnaan 4 UU di bidang transportasi dalam UU Cipta Kerja dapat mendongkrak iklim investasi sektor tersebut.

“Karena penyempurnaan regulasi tersebut lebih bersifat mempermudah proses perizinan yang berbelit-belit dan mengharmonisasi regulasi yang tumpang-tindih yang selama ini banyak dikeluhkan, serta memberikan kepastian hukum,” tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Dapat Anggaran Rp 45,6 Triliun, Kemenhub Fokus Bangun Infrastruktur

Menurutnya, dengan adanya penyederhanaan regulasi akan berdampak pada proses perizinan yang lebih cepat, efisien, dan terukur sehingga dapat menarik investasi dan membuka peluang bagi sektor swasta dalam penyelenggaraan transportasi.

“Hal itu tentunya dapat membuka lapangan pekerjaan baru untuk mendukung investasi yang dilakukan sektor swasta,” katanya.

Oleh karenanya, Kemenhub disebut tengah menyiapkan penyempurnaan PP di bidang transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Adapun PP yang mengalami penyempurnaan ialah, PP 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan perkeretaapian sebagaimana diubah dgn PP 6 tahun 2017, PP 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sebagaimana telah diubah dengan PP 61 tahun 2016, PP 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

Kemudian PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Kemudian ada PP 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan PP 64 tahun 2015 tentang Perubahan atas PP 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, PP 5 tahun 2010 tentang Kenavigasian.

Baca juga: Kemenhub Minta Pengelola Mal Sediakan Area Parkir Sepeda di Halaman atau Basemen 1

Lainnya adalah PP 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan PP 22 tahun 2011 tentang Perubahan atas PP 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.

Lalu, PP 51 tahun 2002 tentang Perkapalan, PP 40 tahun 2012 tentang Pembangungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara.

Selain itu, Kemenhub juga melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesyahbandaran, RPP tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, RPP tentang Pesawat Udara, RPP tentang Angkutan Udara.

Dalam proses menindaklanjuti UU Cipta Kerja, dari 15 PP yang akan disempurnakan dan/atau disusun, Kementerian Perhubungan merencanakan penyusunan 4 RPP yaitu, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Perkeretaapian, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang LLAJ, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Pelayaran, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Penerbangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com