Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Buruh Bantah Demo Tolak UU Cipta Kerja karena Termakan Hoaks

Kompas.com - 12/10/2020, 16:20 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memastikan aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh terkait penolakan UU Cipta Kerja bukan karena termakan berita bohong atau hoaks.

“Ada buktinya. Itulah dasar kami berpendapat. Jadi bukan hoaks,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).

Iqbal menjelaskan, pihaknya mendapat informasi terkait isi UU Cipta Kerja dari sumber yang kompeten. Atas dasar itu, penolakan yang dikemukakan buruh pasca aksi unjuk rasa kemarin sudah sesuai fakta dan bukan karena termakan hoaks.

Baca juga: Pertamina Beri Diskon untuk Konsumen yang Bayar Gunakan LinkAja

“Kami ikut proses di tim perumus, kemudian membangun komunikasi dengan anggota Panja Baleg yang melakukan diskusi dengan pemerintah. Screenshot-screenshot ada kami buktinya, screenshot-screenshot layar tentang kesepakatan kesepakatan antara wakil pemerintah dan Panja Baleg dikirim ke kami,” kata Iqbal.

Selain itu, kata dia, buruh juga mengambil informasi dari media sosial terkait isi UU Cipta Kerja. Namun, informasi yang didapat dari media sosial tersebut telah dilakukan verifikasi ke anggota DPR yang ikut terlibat dalam pembahasan.

“Kami telepon Panja Baleg, anggotanya, ada lah nama-nama tertentu ya, ini bener enggak nih (informasi di media sosial), 'oh iya benar itu dibahas'. Nah sumber itulah yang kami jadikan dasar,” ungkapnya.

Baca juga: KSPI Tunggu Naskah Asli UU Cipta Kerja Sebelum Lakukan Aksi

Presiden Jokowi, Jumat (9/10/2020), mengatakan, aksi unjuk rasa penolakan atas UU Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi dan hoaks.

Beberapa misinformasi itu, misalnya, terkait penghapusan ketentuan soal upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan Bogor.

Adapun polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial VE (36), pemilik akun Twitter @videlyaeyang, karena diduga menyebarkan berita bohong terkait UU Cipta Kerja. VE ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Sambangi Ketua Umum PBNU Jelaskan UU Cipta Kerja, Menaker: Saya Kira Beliau Mengerti...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com