JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Iqbal, pihaknya menilai ada kecacatan prosedur dalam pengesahan aturan tersebut. Sebab, dia mendengar informasi para anggota DPR menandatangani kertas kosong dalam mengesahkan UU Cipta Kerja.
“Jadi yang dipegang oleh anggota DPR waktu sidang paripurna itu apa? Yang mana? Iitu cacat formil,” ujar Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Serikat Buruh Bantah Demo Tolak UU Cipta Kerja karena Termakan Hoaks
Apalagi, lanjut Iqbal, dalam pembahasan dan penyerahan draft UU Cipta Kerja tak melibatkan publik. Atas dasar itu, dia tengah mempertimbangkan mengajukan uji formil terhadap undang-undang tersebut.
“Kalau MK mengabulkan uji formil, semua Omnibus Law batal isinya, tidak hanya klaster ketenagakerjaan,” kata dia.
Baca juga: Sosialisasi tentang UU Cipta Kerja Dinilai Minim, padahal...
Jika hal tersebut gagal, pihaknya baru akan mengajukan uji materil terhadap pasal-pasal yang ada di UU Cipta Kerja. Terkhusus pasal yang membahas terkait ketenagakerjaan.
“Tapi ini (judical review) adalah pilihan-pilihan terakhir yang akan kami lakukan. Bukan berarti mengambil opsi ketiga (judical review), kemudian tidak melakukan aksi. Tetap ada aksi-aksi tentang masa depan serikat buruh ke depan,” ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.