Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Cacat Prosedural, Serikat Buruh Pertimbangkan Uji Formil UU Cipta Kerja

Kompas.com - 12/10/2020, 16:47 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Iqbal, pihaknya menilai ada kecacatan prosedur dalam pengesahan aturan tersebut. Sebab, dia mendengar informasi para anggota DPR menandatangani kertas kosong dalam mengesahkan UU Cipta Kerja.

“Jadi yang dipegang oleh anggota DPR waktu sidang paripurna itu apa? Yang mana? Iitu cacat formil,” ujar Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Serikat Buruh Bantah Demo Tolak UU Cipta Kerja karena Termakan Hoaks

Apalagi, lanjut Iqbal, dalam pembahasan dan penyerahan draft UU Cipta Kerja tak melibatkan publik. Atas dasar itu, dia tengah mempertimbangkan mengajukan uji formil terhadap undang-undang tersebut.

“Kalau MK mengabulkan uji formil, semua Omnibus Law batal isinya, tidak hanya klaster ketenagakerjaan,” kata dia.

Baca juga: Sosialisasi tentang UU Cipta Kerja Dinilai Minim, padahal...

Jika hal tersebut gagal, pihaknya baru akan mengajukan uji materil terhadap pasal-pasal yang ada di UU Cipta Kerja. Terkhusus pasal yang membahas terkait ketenagakerjaan.

“Tapi ini (judical review) adalah pilihan-pilihan terakhir yang akan kami lakukan. Bukan berarti mengambil opsi ketiga (judical review), kemudian tidak melakukan aksi. Tetap ada aksi-aksi tentang masa depan serikat buruh ke depan,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com