Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Proses yang Harus Ditempuh Sebelum Merger Bank Syariah BUMN

Kompas.com - 13/10/2020, 18:02 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan menggabungkan tiga bank syariah pelat merah menjadi satu entitas. Ketiga bank syariah BUMN tersebut terdiri dari BRISyariah, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah.

Ketua Tim Project Merger Officer Hery Gunardi mengatakan, proses penggabungan ini dimulai dengan penandatanganan conditional merger agreement yang dilakukan hari ini, Selasa (13/10/2020).

“Jadi belum merger hari ini, ini baru tahap awal. Proses berikutnya masih panjang, di minggu ketiga Oktober akan ada namannya announcement plan merger,” ujar Hery dalam konferensi pers virtual, Selasa.

Baca juga: Di 2025, Hasil Merger Bank Syariah BUMN Bisa Punya Aset Rp 390 Triliun

Pria yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Utama Bank Mandiri itu menambahkan, setelah penandatanganan conditional merger agreement pihaknya akan mengurus perizinan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ke pasar modal.

Di samping itu, nantinya akan dilakukan pemetaan produk, foot print cabang, penggunaan teknologi dan penggantian logo bank.

“Dan nantinya diharapkan di Februari 2021 itu terjadi namanya legal merger. Di situ sebenarnya penggabungan itu terjadi,” kata dia.

Nantinya, PT Bank BRISyariah Tbk (BRIS) bakal menjadi bank survivor alias entitas yang menerima penggabungan (surviving entity) usai merger dilakukan oleh 3 bank syariah BUMN. BRISyariah sendiri dipilih menjadi bank survivor karena merupakan satu-satunya bank syariah BUMN yang telah melantai di pasar modal.

“Karena (BRIS) satu-satunya dari tiga bank ini yang public listed. Jadi cangkang kita pake itu, proses penggabungan nanti legal merger lebih mudah, dua non public listed bisa gabungkan diri dengan BRIS,” ungkapnya.

Baca juga: Merger Tiga Bank Syariah BUMN Tak Akan Berdampak ke PHK Karyawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com