Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegak Hukum Harus Hati-hati Tangani Kasus Perbankan

Kompas.com - 14/10/2020, 17:27 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan, Agung diminta berhati-hati dalam menangani kasus perbankan.

Pasalnya, posisi perbankan sangat unik karena bisa berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.

"Saya dukung proses penegakan hukum kepada siapa saja dan harus kita hormati itu. Tetapi harus hati-hati jika proses hukum itu menyangkut bank. Jangan sampai mempengaruhi kepercayaan nasabah karena kasusnya diumbar ke publik," ujar pengamat ekonomi Deni Daruri dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: 4 Megaskandal Perbankan Paling Heboh di Indonesia

Menurut Deni, kepercayaan atau trust nasabah merupakan urat nadi atau aset perbankan yang sangat penting.

Jika kepercayaan nasabah ini terganggu akibat pemberitaan kasus hukum yang tidak fokus, sangat berbahaya tidak hanya bagi bank yang menjadi obyek pemeriksaan tetapi juga perekonomian nasional.

"Dampak perbankan ini bisa sistemik. Jika satu bank kolaps maka bisa berimbas kepada bank lain dan pasti akan berpengaruh terhadap perekonomian nasional. Ujungnya pemerintah juga yang repot nantinya," jelas Deni.

Deni mencontohkan proses penegakan hukum pada kasus mantan Direktur Utama Bank BTN Maryono. Menurutnya, penegak hukum diminta agar fokus pada kasus gratifikasinya.

Baca juga: Mantan Dirut Tersangkut Kasus Gratifikasi, Ini Kata BTN

Penegak hukum juga diminta berhati-hati juga jika melibatkan pengurus bank yang saat ini aktif walaupun statusnya hanya dimintai keterangan.

Pasalnya, masyarakat bisa mengimpretasikan berbeda ketika mendengar pengurus bank dipanggil Kejagung misalnya. (Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pengamat: Penegak hukum harus hati-hati dalam menangani kasus perbankan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com