Sebelumnya dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani.
Baca juga: PT PAL Bangun 2 Kapal Perang Pesanan TNI AL Senilai Rp 1,6 Triliun
Keduanya pun segara disidang setelah KPK telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (19/10/2020).
Budiman Saleh diduga menerima aliran dana Rp 686.185.000 dalam kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.
"Dari hasil penyidikan sejauh ini, tersangka BUS diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp 686.185.000," kata Karyoto.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan Direksi PT DI periode 2007-2010 melaksanakan rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir 2007 membahas dan menyetujui penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada pembeli PT DI (end user) untuk memperoleh proyek.
Baca juga: Kiprah Alumni Bank Mandiri yang Kuasai Posisi Penting di BUMN
"Pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait," ucap Karyoto.
Ia mengatakan persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada end user dilanjutkan oleh direksi periode 2010-2017.
Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan direksi tersebut, para pihak di PT DI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana selaku Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa.
"Serta para pihak di lima perusahaan PT BTP (Bumiloka Tegar Perkasa), PT AMK (Angkasa Mitra Karya), PT ASP (Abadi Sentosa Perkasa) PT PMA (Penta Mitra Abadi) dan PT NPB (Niaga Putra Bangsa) dan Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT SBU (Selaras Bangun Usaha) untuk menjadi mitra penjualan," tutur dia.
Dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, kata dia, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI sekitar Rp 202 miliar dan 8,6 juta dollar AS sehingga total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 315 miliar.
Baca juga: Daftar Relawan Jokowi Saat Pilpres di Kursi Komisaris BUMN Karya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.