Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Karena Deposito Nasabah Hangus, Ini Penjelasan BCA

Kompas.com - 26/10/2020, 14:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan bahwa tidak benar ada deposito nasabah di BCA yang hangus.

Penegasan tersebut menyusul klaim gugatan perdata nomor 353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty.

Para penggugat menggugat BCA di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan pencairan atas 9 bilyet deposito penggugat di BCA.

Baca juga: Sebelum Simpan Dana di Deposito, Perhatikan Dulu Hal-hal Ini

"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn dalam siaran pers, Senin (26/10/2020).

Hera menyebut, klaim tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena deposito tersebut telah lama dicairkan.

Bukti pencairannya pun sudah disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini kasusnya tengah berjalan.

"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia," tuturnya.

Baca juga: Kronologi Nasabah BCA yang Mengaku Depositonya Hangus Setelah 32 Tahun

Lebih lanjut dia mengimbau masyarakat untuk menghormati proses pengadilan.

"Kami mengimbau kepada setiap pihak untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung," pungkas Hera.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut teregistrasi tanggal 3 April 2020. Penggungat menggugat BCA. Turut tergugat pula Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional IV di gedung BI lantai IV, dan kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.

Pada 4 November mendatang, sidang masih dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari para penggugat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com