JAKARTA, KOMPAS.com - Anda berencana membeli mobil tetapi modal pas-pasan? mobil lelang online eksekusi pajak berikut ini bisa jadi pilihan solusinya.
Berdasarkan pengumuman lelang di laman lelang milik pemerintah, lelang.go.id, Selasa (27/10/2020), Direktorat Jenderal Pajak akan melelang 4 mobil sitaan dari wajib pajak.
Keempat mobil tersebut yakni Honda City, Honda Freed, Daihatsu Terios dan Mercedes Benz.
Penyelenggara lelang mobil sitaan Ditjen Pajak tersebut yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V dan KPKNL Surakarta.
Baca juga: Serikat Buruh Ngotot Upah Minimum 2021 Harus Tetap Naik
Bagi Anda yang berminat ikut lelang, wajib mendaftarkan diri di lelang.go.id dan membayar uang jaminan lelang paling lambat sehari sebelum lelang dimulai.
Uang jaminan ditransfer ke nomor virtual account yang akan didapatkan peserta lelang setelah mendaftar. Uang tersebut nantinya akan dikembalikan jika peserta gagal memenanhkan lelang.
Berikut daftar mobil eksekusi pajak yang akan dilelang:
1. Honda City GM6 1.5 E CVT 2014
Limit lelang/harga mulai lelang: Rp 121,5 juta
Uang jaminan; Rp 60 juta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.