JAKARTA, KOMPAS.com - Bersiaplah, karena hari ini masing-masing instansi pembuka rekrutmen CPNS Formasi Tahun 2019 akan mengumumkan kelulusan bagi peserta yang telah mengikuti dua tahap seleksi, yakni Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetisi Bidang (SKB).
"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/10/2020).
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, peserta yang lolos CPNS harus melampirkan persyaratan yang diunggah pada situs web tersebut.
Baca juga: CPNS yang Tidak Lulus Seleksi Bisa Ajukan Sanggahan
Lampiran berkas yang diunggah ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Penetapan NIP ini akan mulai dilakukan mulai 1-30 November 2020, sedangkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Syarat apa saja yang harus diunggah oleh peserta CPNS yang lolos?
Baca juga: Penetapan NIP CPNS, Ini Dokumen-dokumen yang Wajib Diunggah
Sementara itu, peserta CPNS 2019 yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.
"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS. Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Paryono menjelaskan, peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.